Djawanews.com – Uji klinis vaksin yang dilakukan oleh perusahaan Johnson & Johnson (JNJ) harus dihentikan. Hal tersebut dilakukan lantaran salah seorang relawan pasien Covid-19 jatuh sakit.
Meskipun kini kondisi relawan tersebut tengah dalam pemantauan olah badan independen, namun JNJ melalui rilis resminya menyatakan jika pasien tersebut mengalami “unexplained illness” atau penyakit yang tidak bisa terjelaskan.
Pasien tersebut kini tengah dipantau oleh Data Safety Monitoring Board (DSMB. Kendati demikian, serious adverse event (SAE) menyatakan jika rasa sakit dan kecelakaan, bukan hal yang langka dalam tahapan uji klinis.
Namun, tidak dijelaskan apakah partisipan yang sakit merupakan penerima suntikan vaksin atau plasebo.
"Kami harus menghargai privasi partisipan,” jelas JNJ dilansir dari Detik,(13/10). “Kami juga terus mempelajari penyakit partisipan untuk mendapatkan semua fakta sebelum kami membagikan informasi lebih lanjut."
Perlu diketahui, penghentian sementara yang dilakukan merupakan komponen standar dalam protokol uji klinis dan biasanya tidak diumumkan ke publik.
Kondisi sekarang ini berbeda dengan penghentian atas permintaan otoritas kesehatan seperti U.S. Food and Drug Administration (FDA).
Selain penghentian uji klinis vaksin Covid-19, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.