Djawanews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata, dan salah satu elemen penting dalam proses demokrasi ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS bertanggung jawab langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan tertib.
Lantas berapa gaji KPPS Pilkada 2024? Apa tugas KPPS? Berapa lama masa kerja KPPS? Simak jawabannya dalam ulasan berikut ini.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Ketentuan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024, termasuk KPPS, tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor 2-647/MK.02/2022 taggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berdasarkan surat Kemenkeu tersebut, rincian gaji KPPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
- Gaji anggota KPPS Pillkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Besarab gaji tersebut sudah mencakup honorarium untuk masa kerja selama peroses penghitungan suara berlangsung.
Selain mendapatkan honor, petugas KPPS juga mendapatkan fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya untuk mendukung kelancaran tugas mereka.
Dengan diberikannya gaji dan fasilitas yang memadai, diharapkan para petugas KKPS bisa melaksanakan tugasnya secara maksimal, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung aman, lancar, dan demokratis.
Tugas KPPS Pilkada 2024
Dalam buku panduan KKPS yang diterbitkan oleh KPU, KPPS dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara.
KPPS beranggotakan 7 orang yang meliputi 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Berikut tugas KPPS Pilkada 2024:
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada perserta pemilu.
- Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Apabila dilihat dari tugas-tugasnya, KPPS Pilkada akan mengawal jalannya proses pemungutan suara di TPS. Dengan demikian, KPPS Pilkada akan bertugas beberapa hari sebelum dilakukan pemungutan suara, hingga proses penghitungan suara di TPS selesai dilakukan.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS Pilkada akan dimulai pada 7 November 2024 dan berakhir 8 Desember 2024. Artinya, masa kerja KPPS Pilkada ini kurang lebih 1 bulan.