Djawanews - Di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seluruh polsek akan punya wajah baru. Polsek akan fokus untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Asrena Kapolri sekaligus pengarah tim Posko Presisi, Irjen Wahyu Hadiningrat, aturan itu tertuang pada Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021. Keputusan ini berlaku sejak 23 Maret 2021.
Penyidikan sebuah kasus cuma bisa dilakukan oleh Polres. Sedangkan kekuatan personel di Polsek lebih pada pemeliharaan ketertiban. Tapi Irjen Wahyu Hadiningrat memastikan, masyarakat masih bisa melapor di tingkat Polsek. Hanya saja, berkas laporan kepolisian nantinya dilimpahkan ke tingkat Polres. Sehingga, petugas yang melakukan penyidikan nantinya datang dari Polres.
“Dengan kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, diharapkan akan membangun sinergi di wilayah hukum dengan mengedepankan harkamtibmas, atau preventif dan preemptif dalam penegakan hukum. Sedangkan jika memang terjadi pelanggaran hukum, akan dilakukan penyidikan secara terpadu," ucap Irjen Wahyu, Senin (26/4/2021).
Kapolri Listyo Sigit, dalam waktu dekat, bakal membentuk 84 polsek baru di wilayah Indonesia. Pemenuhan satu kecamatan satu Polsek secara bertahap dan mengubah kewenangan Polsek pada daerah tertentu. Telah ada keputusan dari 23 Polda untuk membentuk 84 Polsek.
Wilayah hukum yang paling banyak membangun dalam rencana ini adalah Lampung, yakni 12 Polsek, lalu Sulawesi Tenggara sebanyak 9 Polsek, dan Jawa Barat serta Jawa Timur masing-masing 7 Polsek.