Djawanews.com – Tagar #IstrikuBukanBPKB tengah ramai-ramainya menjadi perbincangan panas di Twitter. Hal tersebut lantaran para netizen sedang menyindir Habib Bahar bin Smith yang mempergunakan istrinya sendiri sebagai jaminan penangguhan penahanan atas kasus yang menimpanya.
Kuasa hukum kembali mengajukan penangguhan penahanan Bahar bin Smith kepada Polda Jabar. Pengajuan ini dilakukan dengan alasan peran Bahar bin Smith sebagai tulang punggung keluarga, namun mengajukan istrinya sendiri sebagai jaminan. Hal tersebut sontak membuat tagar #IstrikuBukanBPKB trending di Twitter.
Bahar bin Smith tersangka dan telah ditahan di Rutan Markas Polda Jakarta Barat dalam kasus penyebaran berita bohong awal Januari lalu. Surat permohonan penangguhan penahanan pertama telah dilayangkan, namun belum dikabulkan Polda Jabar.
“Hari ini baru akan kita masukan lagi terkait permohonan penangguhan dari istri dan para ulama se-Jawa Barat,” ungka[ Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta pada Rabu, 12 Januari 2022.
“Alasan penangguhannya karena Habib Bahar dibutuhkan oleh santri-santrinya agar bisa memberikan pendidikan agama di Pondok, kedua karena dia tulang punggung keluarga juga, dan menjamin tidak akan melarikan diri,” kata dia lagi.
Tagar #IstrikuBukanBPKB Olok-olok Bahar bin Smith yang Jadikan Istri Sendiri Sebagai Jaminan
Bahar Smith menjelaskan alasan itu sudah dituangkan dalam surat pengajuan penahanan pertama. Perbedaannya adalah, kali ini penjamin dari istri dan para ulama se-Jawa Barat.
“Ya, sebagai jaminan istri dan para ulama, tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan tidak akan menghilangkan barang bukti, itu standarnya,” ucapnya.
Sampai beritan ini diturunkan, warganet masih mem-bully Bahar bin Smith melalui cuitan dengan tagar #IstrikuBukanBPKB. Bahar sendiri dinyatakan sebagai tersangka usai disangkakan kasus penyebaran berita bohong dengan dikenai Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.