Djawanews.com – Habib Bahar bin Smith kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat.
Pada waktu itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan tak menjelaskan secara detail ketika ditanya konten yang dimaksud berita bohong dalam ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Kabupaten Bandung.
“Kontennya itu penyebaran berita bohong ya. Isinya nanti temen-temen cari sendiri ya gitu,” kata Brigjen Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Januari.
Ramadhan memastikan bahwa penyidik profesional dan sesuai dengan tahapan-tahapan prosedur yang berlaku dalam menangani kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith ini. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS (Bahar Smith) ini dilakukan dengan profesional dan objektif,” pungkas Ahmad Ramadhan.
Pengacara Habib Bahar bin Smith Ungkap Penangkapan Polda Jabar karena Kasus KM50
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan Bahar Smith ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) terkait laporan yang dilayangkan oleh Tubagus Nur Alam pada 7 Desember 2020. “Tentang isi ceramah beliau di daerah Bandung yang kurang lebih kaitan dengan peristiwa KM 50,” ungkap Ichwan pada Selasa sore, 4 Januari.
Hal itu diketahui Ichwa saat mendampingi Habib Bahar diperiksa sebagai saksi pada Senin, 3 Januari. “Penjelasannya pada saat disampaikan penyidik mempertanyakan ke Habib Bahar, dan Habib Bahar juga dalam konteks kita dampingi kemarin juga beliau bingung sebenarnya, tidak memahami apa yang menjadi entri poin dari pihak penyidik,” jelas Ichwan.
Ichwan menjelaskan bahwa peristiwa KM 50 benar terjadi dan tersangkanya saat ini sedang menjalani proses persidangan. “Artinya memang kalau menurut pemahaman klien kami memang ada itu, ada peristiwanya, ada penyiksaan, ada juga rilis dari Komnas HAM bahwa itu adalah pelanggaran, walaupun bukan pelanggaran HAM berat,” terang Ichwan.
Namun demikian, Habib Bahar maupun tim pengacaranya hingga saat ini masih mempertanyakan dua alat bukti yang dimiliki penyidik saat menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. “Nah itu lah yang makanya kita justru mempertanyakan pihak kepolisian sebenarnya. Dua alat bukti yang dimaksud polisi itu apa?” herannya.
Ichwan melanjutkan, status tersangka Habib Bahar saat ini bukan terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh Husin Shihab alias Husin Alwi ke Polda Metro Jaya terkait ceramah soal Jenderal Dudung Abdurachman. “Kalau Jenderal itu kaitannya dengan laporannya Husin Alwi. (Kasus saat ini) Beda (laporan). 7 Desember 2020 sebelum Alwi Husin melaporkan,” pungkas Ichwan menerangkan alasan dibalik penangkapan Habib Bahar bin Smith.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.