Djawanews.com – Pihak kepolisian telah menetapkan Saripudin (30), seorang pria di Lampung Utara sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu kandung. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan penetapan tersangka terhadap Saripudin setelah dilakukan gelar perkara, meminta keterangan saksi serta adanya alat bukti.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara maka kami telah menetapkan pelaku menjadi tersangka, untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara," katanya pada Senin, 10 Oktober.
Pria di Lampung yang Bunuh Ibu Kandung Dikenai Pasal Berlapis
Eko mengatakan, pria di Lampung yang jadi tersangka dikenakan pasal berlapis. "Jadi berdasarkan hasil gelar perkara, meminta keterangan tersangka dan juga saksi-saksi. Kami tetapkan Pasal berlapis kepada tersangka yakni Pasal 338 junto Pasal 340 junto pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup," terangnya.
Pada Minggu (9/10) pagi warga Dusun Talang Seluai, Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan, Pagar Lampung Utara digegerkan dengan tewasnya Maybah (70). Maybah ditemukan tewas dengan luka gorokan di lehernya, kemudian, diketahui bahwa korban dibunuh oleh anak kandungnya sendiri Saripudin (30).
Dari keterangan polisi, pembunuhan pria di Lampung ini dilatarbelakangi kemarahan ketika meminta uang rokok namun tidak diberi oleh korban. Kemarahan tersangka membuat dirinya tega melakukan pembunuhan ibu kandung di dapur rumah tersebut. Usai melakukan tindakan tersebut, dirinya kemudian melarikan diri ke Kebun karet yang berjarak 2 kilometer dari TKP.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.