Djawanews.com – Kim Jong Un hukum mati 3 orang Korea Utara secara terbuka di hadapan publik. Dua orang remaja yang dihukum mati, karena terduga mendistribusikan film Korea Selatan. Seorang remaja lainnya ditembak mati usai membunuh ibu tirinya.
Pemerintah pimpinan Kim Jong Un ini telah memperingatkan publik bahwa mereka akan bersikap keras terhadap kejahatan yang melibatkan pertunjukan asing, terutama yang berasal dari Korea Selatan. Dilansir dari Radio Free Asia, para remaja itu diperkirakan berusia 16 hingga 17 tahun.
Menurut pihak berwenang kepada masyarakat yang dipaksa menonton, kejahatan yang dilakukan oleh remaja, adalah tetap merupakan kejahatan. "Mereka yang menonton atau mendistribusikan film dan drama Korea Selatan, dan mereka yang mengganggu ketertiban sosial dengan membunuh orang lain, tidak akan diampuni dan akan dihukum hukuman mati maksimum,” ujar penduduk kota Hyesan, di perbatasan dengan China, tempat eksekusi berlangsung, yang menirukan pernyataan petugas terkait.
Eksekusi dilakukan pada Oktober di sebuah lapangan terbang di kota itu, kata penduduk tersebut. "Penduduk Hyesan berkumpul berkelompok di landasan," katanya. “Pihak berwenang menempatkan siswa remaja di depan umum, menghukum mati dan segera menembak mereka.”
Eksekusi semacam itu jarang terjadi di Korea Utara, tetapi bukannya tidak pernah terdengar. Pihak berwenang biasanya akan menggunakan eksekusi untuk menakut-nakuti orang agar berperilaku seperti yang mereka inginkan.
Eksekusi terjadi sekitar seminggu setelah pihak berwenang mengadakan pertemuan untuk memberi tahu publik bahwa mereka akan bersikap keras terhadap kejahatan yang melibatkan media asing, terutama dari Korea Selatan.
Dalam beberapa tahun terakhir, film Korea Selatan dan Barat, serta musik dan acara TV, telah menyebar ke seluruh Korea Utara melalui USB flash drive dan kartu SD yang mudah disembunyikan. Penyelundup membawa film-film tersebut dari China, sebelum didistribusikan dari orang ke orang.
Korea Utara menjadi semakin khawatir tentang budaya Korea Selatan, yang dipandang sebagai dekaden dan anti-revolusioner, menular ke para remaja. Warga yang ketahuan menonton film asing akan dikirim ke pusat tenaga kerja disiplin menurut sumber Hyesan. Jika tertangkap lagi, akan dikirim ke kamp kerja paksa pemasyarakatan selama lima tahun bersama orang tua mereka, yang harus bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak yang tidak benar.
Tapi jika mereka ketahuan mendistribusikan atau menjual film drama Korea Selatan, bisa jadi Kim Jong Un hukum mati mereka, meski masih di bawah umur.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.