Djawanews.com – Pesta minuman keras yang dioplos cairan hand sanitizer menyebabkan lima anak punk di Berau, Kalimantan Timur tewas. Lima anak punk tersebut kena prank oleh remaja berinisial HK (17).
Peristiwa itu terjadi Sabtu (11/9) malam pukul 23.00 Wita. HK mengaku melakukan itu karena kesal kerap dipalak oleh para korban. Cairan handsanitizer itu diberikan ke anak-anak punk itu dengan dalih minuman keras.
"Kepada ke tiga korban, tersangka (HK) mengaku bahwa yang dibawanya itu adalah miras," jelas Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).
HK ikut memenium minuman keras oplosan yang dibawanya. Namun, HK tidak menelan cairan yang dia bawa. HK memuntahkan cairan tersebut dan cuma minum beberapa teguk.
"Mereka minum bersama di kos salah satu korban. Tersangka hanya minum beberapa teguk tapi langsung memuntahkannya di dapur, sedangkan ketiga korban meminum sampai habis satu botol hand sanitzer ini yang dikira miras," terangnya.
Para korban meminum habis satu botol berisi hand sanitizer. Tak lama kemudian, salah satu korban seorang wanita berinisial ST (18) langsung tewas di tempat.
Disusul korban lainnya, AG (17), yang sempat mengalami kejang-kejang dan mulut mengeluarkan busa. Belum sempat dilarikan ke rumah sakit, AG dinyatakan meninggal dunia.
"Untuk satu korban lainnya, PU (20), sudah sempat kita larikan ke rumah sakit lantaran mengeluh mengalami panas di dada, tapi setelah sehari mendapatkan perawatan, nyawa PU tidak dapat tertolong," ungkapnya.
Selain ST, AG dan PU, ada dua anak punk yang tewas akibat pesta miras dicampur cairan handsanitizer. Total ada lima orang yang tewas.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra mengatakan sejak awal ada 7 orang anak punk yang berpesta miras oplosan hand sanitizer tersebut. Cairan berbahaya itu diminum 3 kali sejak Jumat (11/9) siang hingga Sabtu (12/9) malam.
Dua anak punk lainnya yang ikut meminum hand sanitizer hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif pihak rumah sakit.
"Yang dua masih menjalani perawatan di rumah sakit," kata Satreskrim Polres Berau, Iptu Doni Witono.
Atas kejadian itu, HK langsung diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, HK mengaku berniat membuat sakit para korban dengan memberikan cairan hand sanitizer. HK dijerat dengan Pasal 204 ayat 2 KUHP juncto Pasal 353 ayat 3 KUHP.