Djawanews.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyiapkan 36 Lawyer atau pengacara untuk menghadapi kemungkinan adanya gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut bisa datang dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hal itu disampaikan Ketua Tim hukum TKN Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Maret.
Yusril mulanya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu KPU mengumumkan secara resmi hasil akhir Pilpres 2024 pada 20 Maret ini. Surat keputusan KPU, kata dia, akan menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam peraturan yang berlaku, kata Yusril, pihak yang tidak puas terhadap putusan KPU dapat melakukan permohonan ke MK supaya keputusan KPU dibatalkan dan hanya diberi waktu 3 hari dari 20 Maret 2024.
"Jadi tanggal 23 itu, permohonan itu sudah harus masuk. Dan kalau hasilnya tetap seperti sekarang ini kan Prabowo Gibran kan sebagai pemenang anggaplah seperti itu. Kalau misalnya bisa mengajukan permohonan pembatalan hanya pihak yang kalah kan dalam hal ini pak Ganjar dan pak Anies," ujar Yusril.
"(Tapi) Kita kan belum tahu apakah mereka satu satu akan mengajukan permohonan sengketa atau bergabung (dengan pemerintahan Prabowo-Gibran), itu kita belum tahu," sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Yusril, menjadi tugasnya di TKN untuk mempersiapkan para pengacara atau lawyer yang sudah dirumuskan dan draft surat kuasanya. Sebentar lagi, kata dia, surat kuasa tersebut akan disampaikan kepada Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres terpilih untuk di tandatangani.
"Ada sekitar 36 orang kan standby itu. Kalau mereka (kubu Anies dan Ganjar, red) tanggal 23 nanti mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, kita juga akan mengajukan surat kepada MK sebagai pihak terkait yang melakukan intervensi," jelas Ketua Umum PBB itu.
Yusril menekankan, sebagai pihak terkait TKN Prabowo-Gibran masih dalam posisi menunggu permohonan gugatan. Dalam konteks ini, kubu 02 sejajar dengan KPU sebagai pihak terkait dan termohon.
"Kan itu harus diputuskan oleh rapat musyawarah hakim MK, apakah akan diterima sebagai pihak terkait atau tidak. Biasanya sih diterima, kalau diterima kita akan hadir di MK, itu posisi kita sejajar dengan KPU. Karena yang melakukan permohonan adalah Pak Ganjar dan Pak Anies yang termohonnya adalah KPU. Kami ini adalah pihak terkait yang melakukan intervensi," papar Yusril.
Pakar hukum tata negara itu mengatakan, sebagai pihak terkait kubu Prabowo-Gibran punya hak untuk memberikan jawaban, tanggapan, menyanggah bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, dan menyanggah keterangan-keterangan saksi yang diberikan para saksi ahli yang mereka ajukan.
"Dan kita juga bisa ajukan bukti-bukti sebaliknya. Jadi kalau mereka katakan ada kecurangan kita bilang ini enggak curang kok, ini buktinya," pungkas Yusril Ihza Mahendra.