Djawanews - Tim gabungan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan menyegel restoran M 2000 di bilangan Jalan Sisingamangaraja, Minggu, 27 Juni malam.
Penyegelan harus dilakukan karena restoran tersebut beroperasi di luar batas waktu yang diatur dalam ketentuan PPKM Berbasis Mikro dan melanggar prokes.
Tim gabungan dari Pemko Medan, TNI, dan Polri sebelumnya sudah memberi peringatan pada patroli sebelumnya. Tapi pihak restoran bandel, masih beroperasi melanggar batas waktu. Terbukti, saat tiba di lokasi, tim gabungan masih melihat pihak restoran melayani pembeli.
Tindakan tegas pun diambil. Penyegelan dilakukan. Pihak restoran diminta untuk menandatangani berita acara penyegelan. Selanjutnya petugas memasang stiker serta spanduk yang bertuliskan pengumuman, bahwa restoran ini ditutup sementara. Selain itu, petugas juga memasang garis polisi pamong praja di restoran itu.
Usai melakukan penyegelan di Restoran M 2000, tim gabungan pun kembali bergerak menuju Jalan Halat. Tiba di Jalan tersebut, tim gabungan menemukan kafe Quest House Coffee Shop yang masih beroperasi.
Selain melanggar batas waktu, pihak kafe juga tidak menerapkan prokes. Meja dan kursi pengunjung berdempetan.
Tindakan yang diambil petugas terhadap kafe ini adalah pembubaran pengunjung dan pemberian peringatan tertulis yang dituangkan dalam Berita Acara Peringatan.