Djawanews.com – Polri kembali memberlakukan tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas. Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan seluruh jajaran satuan lalu lintas (satlantas) agar tidak melakukan pungutan liar (pungli).
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 16 Mei.
Bahkan, sanksi tegas akan diberikan kepada anggota yang kedapatan melakukan pungli ataupun menerima suap agar para pengendara tak ditilang manual.
Tak hanya kepada anggotanya, Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar tak mencoba menyuap jajarannya. Semua pelanggar mesti mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
"Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas Kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak," ungkapnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut alasan di balik penerapan kembali tilang manual karena di beberapa lokasi yang tak terjangkau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) angka pelanggaran meningkat.
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran," sebut Sandi.
Jenis pelanggaran yang meningkat masuk dalam kategori membahayakan karena berpotensi terjadinya kecelakaan.
Hanya saja, tak dirinci bentuk pelanggarannya. Tetapi, kemungkinan seperti melawan arus karena pelanggaran itu sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," tandasnya.