Jakarta, (01/02/2020) – Hari ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk sepeda motor. Namun, penindakan elektronik sementara hanya bisa dilakukan pada kendaraan dengan pelat nomor B asal Jakarta dan sekitarnya. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf beberapa hari yang lalu.
Tilang Elektronik Roda Dua Diberlakukan
“Rencana mulai tanggal 1 Februari 2020 dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan E-TLE terhadap pengemudi sepeda motor,” kata Yusuf di Polda Metro Jaya, (27/01).
Penindakan E-TLE ini dilakukan di ruas jalan yang telah terpasang rambu-rambu E-TLE. Sosialisasi pada pengendara roda dua juga telah dilakukan sejak Januari lalu. Polda Metro Jaya sendiri telah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan para pengendara motor.
Terkait prosedurnya, Yusuf menjelaskan bahwa E-TLE roda dua dan roda empat memiliki sistem yang sama, dimulai dari tangkapan kamera hingga pemblokiran STNK.
“Prosedurnya sama dengan kita melaksanakan E-TLE untuk roda empat kemarin, mulai dari ter-capture”, konfirmasi, kemudian dia harus merespons. Kalau tidak ada respon, ya kita lakukan blokir terhadap STNK,” jelasnya.
Bagi yang terkena pemblokiran STNK, pemilik kendaraan tidak akan mendapatkan layanan seperti pembayaran pajak, pindah alamat, dan sebagainya. Untuk mendapat layanan kembali, pengguna harus membayar denda tilang sesuai pelanggaran yang dibuat.
Penerapan tilang elektronik ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Jika pelanggaran berkurang, diharapkan kecelakaan dan kemacetan juga akan berkurang.