Djawanews.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis, 20 Februari. Hasto akan diperiksa terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Pantauan di lapangan, Hasto tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.52 WIB. Ia datang bersama tim pengacaranya, termasuk Ronny B. Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi, dan Maqdir Ismail.
Kedatangannya disambut oleh sejumlah simpatisan PDIP yang membawa mobil komando dan memutar lagu-lagu mars serta hymne partai.
"Mohon maaf agak terlambat karena bus yang kami pesan sempat tiga dicancel. Apakah opsus-opsus yang tidak. Yang jelas kami sempat mencoba mengganti tiga bus tapi akhirnya tetap datang sehingga kami terlambat," kata Hasto kepada wartawan di lokasi.
Hasto menyebut kedatangannya ini sebagai upaya menunjukkan sikap kooperatif di hadapan hukum. "Meskipun sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda politik terkait kasus saya," tegasnya.
Ia menyebut berbagai agenda politik yang tampak dalam kasus ini adalah ketika saksi diintimidasi hingga bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah.
"Meski diwarnai dengan berbagai praktik pelanggaran hukum dan intimidasi saya tetap datang ke KPK," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari. Ia akan dimintai keterangan sebagai tersangka meski sudah minta penundaan pemeriksaan karena mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Tetap terjadwal (pemeriksaan, red),” kata Tessa yang dikutip pada Kamis, 20 Februari.
Adapun komisi antirasuah mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.