Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Terungkap Ternyata Ini Alasan Ustaz Yusuf Mansur Tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Investasi Bodong
Ustaz Yusuf Mansur (Instagram/@yusufmansurnew)

Terungkap Ternyata Ini Alasan Ustaz Yusuf Mansur Tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Investasi Bodong

MS Hadi
MS Hadi 06 Januari 2022 at 08:30pm

Djawanews.com – Ustaz Yusuf Mansur tidak menghadiri sidang perdana atas gugatan yang diajukan oleh 12 orang terkait dugaan investasi bodong pembangunan Hotel Siti di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Kamis, 6 Januari.

Yusuf Mansur yang berhalangan, dihadiri oleh penasihat hukumnya, Ariel Mochtar. Sedangkan, penggugat dihadiri oleh 6 orang beserta penasihat hukumnya. Yusuf Mansur digugat sebanyak Rp285,36 Juta dalam Kasus ini.

Selain Yusuf Mansur, 12 orang ini juga menggugat PT Inext Arsindo dan Jody Broto perkara perdata dugaan ingkar janji atau wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji.

Namun, pada sidang yang beragendakan beragendakan pemanggilan pihak tergugat dan penggugat Inext Arsindo, Jody Broto selaku Komisaris PT Inext Arsindo juga tak hadir.

Pihak penggugat dalam persidangan tersebut, diminta untuk memperbaiki gugatannya.

"Dikasih waktu seminggu sama majelis untuk mengkoreksi itu sehingga sidang ini ditunda, jadi setelah sidang ini mungkin agenda selanjutnya adalah mediasi jadi, masih akan sangat panjang," jelasnya.

Ariel mengatakan Yusuf Mansur akan kooperatif menjalani sidang ini. Meskipun tak hadir hal ini menurut dia tak jadi masalah. Pasalnya, kasus ini telah dikuasakan oleh penasihat hukumnya.

"Jadi pada prinsipnya secara prinsipal tergugat tidak perlu hadir jika sudah menguasakan ke pengacara. Tadi seperti suda disampaikan majelis hakim juga kan," ujarnya.

Kuasa Hukum Penggugat, Ichwan Tony mengungkapkan bahwa pihaknya memilih menggugat Ustaz Yusuf Mansur dan dua tergugat lainnya secara perdata, sesuai dengan kajian yang dilakukan. Ketiga tergugat diduga melanggar KUHPer Pasal 1365 Wanprestasi.

"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama, kalau kita tidak bedah dan bedakan itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada ya kita jalur perdata," katanya.

Dilansir situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.

penggugat meminta tergugat dihukum dengan membayar kerugian materiil sebesar Rp174 Juta ke Ustaz Yusuf Mansur, dan bagi hasil yang di janjikan sebesar Rp111,36 Juta. Total nilai keseluruhan mencapai Rp285,36 Juta.

Ichwan menambahkan pihaknya juga menuntut para tergugat untuk membayar kerugian inmateriil sebesar Rp500 Juta.

"Kan kita makan pikiran, waktu, tenaga dan biaya-biaya lain. Contohnya kaya bu Lili (salah satu penggugat) dateng ke sini engga direspon, ada yang dateng perwkilan jalan engga direspon. Terus ktia ber-acara (gugat) ini kan biaya. Itu yang kita minta," pungkasnya.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#sidang yusuf mansur#yusuf mansur tak hadir sidang#Ariel Mochtar#investasi bodong#Yusuf Mansur

Berita Terkait

    Mentan Sebut Negara Rugi Rp2 Triliun per Tahun akibat Praktik Oplos Beras SPHP
    Berita Hari Ini

    Mentan Sebut Negara Rugi Rp2 Triliun per Tahun akibat Praktik Oplos Beras SPHP

    Djawanews.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp2 triliun per tahun akibat praktik pengoplosan beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Ribuan Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja di Borobudur
    Berita Hari Ini

    Ribuan Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja di Borobudur

    MS Hadi 04 Jul 2025 19:05
  • Kemenag Cairkan Rp1,79 Triliun untuk BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan Kedua
    Berita Hari Ini

    Kemenag Cairkan Rp1,79 Triliun untuk BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan Kedua

    MS Hadi 04 Jul 2025 18:10
  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat
    Berita Hari Ini

    MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat

    Djawanews.com – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan Pilkada. Mahfud memperingatkan putusan ini berpotensi menimbulkan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pimpinan Komisi I Sebut Pemerintah Kirim 1 Nama Calon Dubes per Penempatan
    Berita Hari Ini

    Pimpinan Komisi I Sebut Pemerintah Kirim 1 Nama Calon Dubes per Penempatan

    MS Hadi 04 Jul 2025 15:06
  • Puan Minta Pemerintah Tindaklanjuti Rencana Brazil Gugat Kematian Juliana Marins
    Berita Hari Ini

    Puan Minta Pemerintah Tindaklanjuti Rencana Brazil Gugat Kematian Juliana Marins

    MS Hadi 04 Jul 2025 13:05

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun
Berita Hari Ini

1

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
Berita Hari Ini

2

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
Berita Hari Ini

3

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
Berita Hari Ini

4

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

5

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up