Djawanews.com – Ustaz Yusuf Mansur tidak menghadiri sidang perdana atas gugatan yang diajukan oleh 12 orang terkait dugaan investasi bodong pembangunan Hotel Siti di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Kamis, 6 Januari.
Yusuf Mansur yang berhalangan, dihadiri oleh penasihat hukumnya, Ariel Mochtar. Sedangkan, penggugat dihadiri oleh 6 orang beserta penasihat hukumnya. Yusuf Mansur digugat sebanyak Rp285,36 Juta dalam Kasus ini.
Selain Yusuf Mansur, 12 orang ini juga menggugat PT Inext Arsindo dan Jody Broto perkara perdata dugaan ingkar janji atau wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji.
Namun, pada sidang yang beragendakan beragendakan pemanggilan pihak tergugat dan penggugat Inext Arsindo, Jody Broto selaku Komisaris PT Inext Arsindo juga tak hadir.
Pihak penggugat dalam persidangan tersebut, diminta untuk memperbaiki gugatannya.
"Dikasih waktu seminggu sama majelis untuk mengkoreksi itu sehingga sidang ini ditunda, jadi setelah sidang ini mungkin agenda selanjutnya adalah mediasi jadi, masih akan sangat panjang," jelasnya.
Ariel mengatakan Yusuf Mansur akan kooperatif menjalani sidang ini. Meskipun tak hadir hal ini menurut dia tak jadi masalah. Pasalnya, kasus ini telah dikuasakan oleh penasihat hukumnya.
"Jadi pada prinsipnya secara prinsipal tergugat tidak perlu hadir jika sudah menguasakan ke pengacara. Tadi seperti suda disampaikan majelis hakim juga kan," ujarnya.
Kuasa Hukum Penggugat, Ichwan Tony mengungkapkan bahwa pihaknya memilih menggugat Ustaz Yusuf Mansur dan dua tergugat lainnya secara perdata, sesuai dengan kajian yang dilakukan. Ketiga tergugat diduga melanggar KUHPer Pasal 1365 Wanprestasi.
"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama, kalau kita tidak bedah dan bedakan itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada ya kita jalur perdata," katanya.
Dilansir situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.
penggugat meminta tergugat dihukum dengan membayar kerugian materiil sebesar Rp174 Juta ke Ustaz Yusuf Mansur, dan bagi hasil yang di janjikan sebesar Rp111,36 Juta. Total nilai keseluruhan mencapai Rp285,36 Juta.
Ichwan menambahkan pihaknya juga menuntut para tergugat untuk membayar kerugian inmateriil sebesar Rp500 Juta.
"Kan kita makan pikiran, waktu, tenaga dan biaya-biaya lain. Contohnya kaya bu Lili (salah satu penggugat) dateng ke sini engga direspon, ada yang dateng perwkilan jalan engga direspon. Terus ktia ber-acara (gugat) ini kan biaya. Itu yang kita minta," pungkasnya.