Djawanews.com – Polres Metro Jakarta Pusat telah menahan dan menetapkan Ghisca Debora Aritonang atau GDA sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay.
"Kami tetapkan sebagai tersangka GDA ini dan kami lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat jumpa pers, Senin 20 November.
Menurut data yang diterima, Ghisca Debora Aritonang tercatat sebagai warga Cluster Waterpoint K3 Noll, Jalan Bungur III, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Ghisca merupakan mahasiswi program studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Trisakti dan dilaporkan pada 13 November, lalu.
Setelah melalui sejumlah penyidikan dan penyelidikan, akhirnya Ghisca menjadi tersangka atas laporan penipuan tiket konser Coldplay, terhadap sejumlah korbannya.
Sempat diberitakan bahwa jumlah kerugian atas kasus penipuan ini mencapai Rp15 miliar. Namun sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, aksi yang dilakukan Ghisca telah merugikan banyak korban senilai Rp1,3 miliar.