Djawanews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan penurunan tarif tertinggi biaya tes PCR sebesar Rp495 ribu di Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu di luar Jawa-Bali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyebut aturan ini harus dipatuhi semua fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan PCR berbayar. Kadir meminta Dinas Kesehatan setempat untuk mengawasi pelaksanaannya.
"Pengawasan ini kita minta dilakukan oleh Dinas Kesehatan provinsi, Dinas Kesehatan kabupaten dan kota masing-masing. kita harapkan bahwa kita semua mengikuti, mempunyai niat yang baik mengikuti aturan ini," kata Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin, 16 Agustus.
Kadir menuturkan, Dinas Kesehatan di daerah juga diminta untuk memberikan sanksi jika ada fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar aturan tarif baru PCR tersebut.
"Kewenangan untuk memberikan sanksi itu diberikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing," tuturnya.
Kadir mengatakan, biaya transportasi menjadi faktor utama yang menyebabkan perbedaan harga tersebut.
"Tentunya kita bisa memahami, di sini ada faktor transportasi. Variabel biaya transportasi ini kita tambahkan ke dalam cost, sehingga didapatkan selisih," kata Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin, 16 Agustus.
Dia menjelaskan, Pulau Jawa dan Bali merupakan pusat perdagangan. Karenanya, daerah tersebut tidak membutuhkan biaya transportasi terlalu besar dibanding pulau lainnya.
"Tapi kalau laboratoriumnya itu berada di daerah luar Jawa dan Bali, anggaplah di Kalimantan, Sumatera, Papua, maka tentunya membutuhkan biaya transportasi," ungkap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah mendengar harga tes PCR (Polymerase Chain Reaction) di Indonesia yang dianggap kemahalan. Jokowi langsung meminta agar biaya tes COVID-19 bisa diturunkan lagi hingga titik terendah Rp450 ribu.
"Saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Minggu 15 Agustus 2021.