Djawanews.com – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan tiga klub bola Liga 1 2022/2023 resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penerimaan sponsor judi online. Pelaporan tersebut dilakukan oleh seseorang yang bernama Rio Johan Putra pada Senin (22/8) kemarin, pukul 18.30 WIB. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.
Dalam salinan Laporan Polisi, pihak terlapor dalam kasus ini merupakan PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Klub Sepak bola Persikabo 1973, PSIS Semarang, dan Arema Malang. Mereka diduga melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan judi online.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP," dikutip dari laporan tersebut pada Rabu, 24 Agustus.
Judi Online Merajalela, Klub Sepak Bola Sudah Terjangkir Aliran Dananya
Beberapa pihak telah mencoba menghubungi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait hal tersebut. Namun sampai berita ini ditayangkan keduanya masih belum merespon pesan singkat yang dilayangkan.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule sampai berita ini dituliskan belum memberikan keterangan apapun terkait sponsor judi online itu.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.