Djawanews.com – Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Keduanya sepakat putusan MK tersebut merupakan penanda bahwa semua tahapan Pilpres 2024 telah berakhir.
Anies pun menyampaikan selamat bertugas kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua," kata Anies dalam keterangan video, Senin, 22 April.
Bagi Anies, Prabowo adalah seorang patriot yang sejak usia belia mengenyam pendidikan modern dan berasal dari keluarga intelektual yang amat terpandang.
Sehingga, Anies menyebut Prabowo semestinya paham bahwa dalam demokrasi yang baik, pemimpin bisa menerima keberadaan oposisi sebagai partner dalam bernegara.
Selain itu, menjaga keseimbangan dan independensi tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Lalu, menjamin kebebasan media sebagai pilar keempat demokrasi.
"Serta yang tidak kalah penting adalah menjaga kebebasan rakyat di dalam bersuara, dalam mengungkapkan pendapat, dalam berserikat berkumpul dalam sebuah proses demokrasi," jelas Anies.