Djawanews.com – Gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Jaksa atas kebakaran Gedung Kejaksaan Agung telah selesai dilakukan. Beberapa temuan dan fakta kebakaran markas Korps Adhyaksa sudah bisa diungkapkan ke publik.
Kendati demikian, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan jika saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
"(Tersangka) belum ada, kan saksi masih diperiksa," terang Awi sebagaimana diungkapkan pada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).
Awi mengungkapkan jika penyidik telah memaparkan beberapa temuan dan fakta dalam kebakaran tersebut.
"Kesimpulan penyidik sinkronkan fakta-fakta yang diketemukan hasil penyidikan di sana ada saran masukan pendapat dari jaksa peneliti selanjutnya jadi evaluasi untuk kita perbaiki untuk penyusunan berkas perkara," ungkap Awi.
Gelar perkara yang dilakukan menurut Awi adalah proses dalam menemukan tersangka, dan kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi.
"Mengungkap pidana yang terjadi akan mengerucut untuk mencari tersangka sebagai bentuk pertanggung jawaban pidana. Kemarin Kabareskrim sudah sampaikan Pasal 187 dan 188 kan dengan sengaja atau kealpaan ini tentu mengerucut kesana," jelasnya.
Selain kabar tentang penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.