Djawanews.com – Berniat ingin sewakan rusun di Facebook, AL harus dipusus kontrak dari Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang dihuninya di Jongke, Mlati, Sleman, DIY.
Kepala DPUP-KP Sleman Taufiq Wahyudi mengatakan kasus tersebut berawal ketika AL mengunggah iklan di akun Facebook-nya (9/10). "Mendapat adanya laporan tersebut, kami langsung melakukan pengecekan," jelas Taufiq, dilansir dari Harian Jogja, (15/10).
AL diketahui menawarkan peralihan sewa satu unit Rusunawa di Jongke lantai II dengan biaya Rp4,5 juta. Namun lantaran usahanya tersebut, AL ditindak tegas oleh pihak pengelola rusun.
"Senin (12/10) pagi, kami langsung menyegel unit tersebut dan memberikan surat putus kontrak kepada pengguna," jelas Taufiq. Menurut Taufik apa yang dilakukan oleh AL tidak sesuai dengan perjanjian awal menyewa Rusun Jongke.
Taufik menjelaskan dalam perjanjian, tersurat jika unit Rusun yang digunakan tidak dibolehkan dipindahtangankan kepada orang lain. "Ada aturan yang seharusnya dipatuhi. Tetapi kesepakatan perjanjian itu dilanggar oleh yang bersangkutan," tandasnya.
Selain itu, Taufiq juga menjelaskan beberapa syarat calon pengguna Rusunawa, di antaranya memiliki KTP Sleman, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sudah berkeluarga, dan maksimal digunakan selama enam tahun.
"Kalau digunakan sendirian, tidak boleh. Setiap tahun juga harus memperbarui izin sewa. Sampai saat ini daftar tunggu untuk menyewa Rusunawa sekitar 1.000 orang," imbuhnya.
Selain kasus Rusunawa Jongke, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.