Djawanews.com – Selama libur akhir tahun 2020, Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemprov Bali mewajibkan para pengguna trasnportasi udara dalam negeri yang akan datang ke Bali melakukan swab test berbasis PCR. Kebijakan tersebut diambil demi mencegah penyebaran covid-19 selama liburan Nataru.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, aturan tersebut berlaku mulai Jumat (18/12/2020) hingga Senin (04/01/2021).
Menurut I Wayan Koster, Gubernur Bali, SE tersebut dibuat karena tingkat penularan covid-19 di Indonesia masih tinggi, tak terkecuali Pulau Dewata. Selain itu, SE juga dibuat untuk mengantisipasi banjir kunjungan dari luar Bali dan potensi kerumunan yang tinggi pada libur akhir tahun nanti.
Wisatawan yang akan berkunjung ke Bali menggunakan transportasi udara harus mengisi HAC Indonesia serta menunjukan surat keterangan swab test berbasis PCR dengan hasil negatif, minimal 2 x 24 jam sebelum berangkat. Bagi pihak yang menggunakan transportasi laut dan darat harus menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif, minimal 2 x 24 jam sebelum berangkat.
"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama empat belas hari sejak diterbitkan," terang I Wayan, Selasa (15/12/2020).
Tak hanya itu, ketika berlibur di Bali, wisatawan dan penyedia jasa liburan harus memiliki surat keterangan negatif dari salah satu tes covid-19 tersebut yang masih berlaku. Jika ada pelanggaran, pihak terkait akan dikenai sanksi Rp100.000 untuk perorangan, sedangkan pemilik usaha atau tempat usaha umum dikenai sanksi Rp1.000.000. Hal tersebut, dilakukan demi kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan semua pihak.
Dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.