Djawanews.com – Petugas Bea Cukai Solo, Jawa Tengah hari ini telah memusnahkan beberapa barang bukti penindakan, pencegahan dan operasi pasar selama tahun 2020, di antaranya terdapat seks toys dan kondom.
Selain seks toys dan kondom, terdapat beberapa barang bukti ilegal yang tidak memiliki izin, di antaranya jutaan batang rokok, minuman keras, obat, part senjata, anak panah, hingga pakaian.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara, untuk minuman keras hanya dituang lalu botolnya dipecah, kemudian untuk seks toys, kondom, beserta barang lainnya dibakar.
"Yang kita musnahkan hari ini telah berstatus barang milik negara. Nilai barangnya diperkirakan Rp 1,2 miliar, potensi cukainya kita perkirakan Rp 600 juta," jelas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, Budi Santoso, dilansir dari Detik, (1/10).
Budi menjelaskan jika sex toys dan beberapa barang lainnya adalah barang impor yang administrasinya tidak lengkap sehingga diamankan oleh Bea Cukai Solo.
"Sex toys, obat dan barang-barang ini adalah kiriman, tetapi sampai di sini, izinnya tidak bisa dipenuhi," jelasnya.
Rincian beberapa barang yang dimusnahkan di antaranya 1.006.344 batang rokok, 30 botol minuman keras, 25 botol vape, 12.197 keping pita cukai, 10.502 lembar etiket rokok, 721 pak benih tanaman, 258 sex toys, 142 obat, 87 kondom, 64 anak panah, 21 makanan, 15 pak pakaian, 8 part senjata, dan 9 koli personal effect.
Selain pembakaran ratusan seks toys dan kondom, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.