Djawanews.com – Hari ini (15/12/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul melaksanakan rekapitulasi suara Pilkada 2020 tingkat kabupaten. Hal tersebut dilaksanakan di halaman Kantor KPU Gunungkidul, Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Menurut Andang Nugroho, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Gunungkidul, sampai siang tadi tak ada kendala berarti dalam proses rekapitulasi. Persoalan yang dihadapi adalah data pemilih.
"Hanya ada sedikit kendala soal data pemilih dari tiap kapanewon (kecamatan) yang sudah direkap," ungkap Andang, Selasa (15/12/2020).
Ia menjelaskan, persoalan data tersebut berkaitan dengan jumlah pemilih yang tak sesuai dan kesalahan dalam pendataan, namun segera dibenahi. Persoalan lain yang didapatkan adalah aksesibilitas aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).
Pada awalnya, rekapitulasi akan dilakukan secara daring menggunakan Sirekap. Akan tetapu terjadi kendala sehingga proses rekapitulasi dilakukan dengan metode yang lain. Menurut Andang, kendala aplikasi Sirekap ada pada server.
Meski mengalami kendala, Andang memastikan bahwa hal tersebut tak berpengaruh pada perolehan suara karena KPU Gunungkidul telah memverifikasi data mulai tingkat TPS sampai PPK.
Di tempat lain, Ahmadi Ruslan Hani selaku Ketua KPU Gunungkidul, optimis rekapitulasi pada tingkat kabupaten bisa diselesaikan dalam satu hari karena tak banyak kendala. Menurutnya, rekapitulasi akan selesai sore ini.
"Nanti akan dibuat berita acara dan ditetapkan dengan Surat Keputusan," ungkap Ketua KPU Gunungkidul.
Selain proses rekapitulasi oleh KPU Gunungkidul, dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.