Djawanews.com – Dugaan adanya korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD DI Yogyakarta 2016-2017 terus diusut. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi, yakni Edy Wahyudi dan Sugiharto.
Sebagai informasi, Edy adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Stadion Mandala Krida. Ia juga merupakan kepada BTKP Disdikpora DIY tahun 2019. Sementara Sugiharto adalah Direktur Dirut PT Arshigraphi.
Dilansir Djawanews dari sindonews, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemanggilan dilakukan pada hari Kamis (11/12/2020) lalu. Keduanya dimintai keterangan di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta.
"Hari ini (11/12/2020) dilakukan pemanggilan dan pemeriksaa saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya, Jumat (11/12/2020).
Sebagai informasi, KPK saat ini sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sayangnya mereka masih belum bersedia mengungkapkan siapa tersangka yang terjerat kasus korupsi tersebut.
Keputusan itu dilakukan lantaran adanya kebijakan baru pimpinan KPK, Firli Bahuri. Kebijakan itu menjadikan pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan setelah penangkapan dan penahanan dilakukan.
Untuk memantau kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja dan berita Jogja lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.