Djawanews.com – Kasus korupsi retribusi sampah di Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, telah menyita perhatian masyarakat. Pasalnya terdapat seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam kasus tersebut.
Korupsi menyasar dana retribusi sampah dan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah tahun anggaran 2017-2018. Kini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut (4/11).
Tiga tersangka tersebut di antaranya M, CK, dan SK. Tersangka M sendiri adalah seorang ASN yang menjabat sebagai Bendahara Seksi Pengelolaan Sampah DLH Purbalingga sekaligus staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
M bertugas menerima setoran dana retribusi layanan pengangkutan sampah dari masyarakat. Akan tetapi, M diduga tidak menyetorkan seluruh dana tersebut dan mengambilnya untuk memperkaya diri sendiri.
Kemudian CK adalah Kasi Pengelolaan Sampah DLH sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengelolaan sampah. CK mengetahui tindakan M dan karena itu ia bertanggung jawab atas tindak kejahatan itu.
Terakhir adalah SK yang merupakan petugas SPBU yang menjadi rekanan penyedian BBM armada pengangkut sampah. SK berperan menyediakan kuitansi BBM yang dijadikan sebagai bahan laporan pertanggungjawaban fiktif.
“Peran di lapangan inisial M paling dominan, tapi secara administrasi dan pertanggungjawaban ya ada pada si Kasi,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Purbalingga, Meyer Volmar Simanjuntak dilansir dari LIputan 6, (5/11).
Atas tidakan ketiga tersangka, Kejari menemukan kerugia negara mencapai Rp600 juta, akan tetapi berdasarkan temuan terakhir kerugian Negara bertambah menjadi Rp870 juta.
Selain kasus korupsi retribusi sampah di Purbalingga, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.