Djawanews.com – Wilayah DKI Jakarta serta aglomerasi Bekasi Bogor hingga Tangerang masih berstatus PPKM Level 3. Meskipun demikian, beberapa kegiatan di sektor tetap berjalan meski masih dibatasi kapasitas pengunjungnya.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dengan Nomor 10 Tahun 2022 mengenai PPKM Level 1, 2, dan 3 untuk wilayah Jawa-Bali, kegiatan bioskop masih diperbolehkan. Pengunjung anak usia 6 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," demikian bunyi poin aturan yang termaktub dalam Inmendagri, dikutip pada Selasa (15/2).
Adapun kapasitas maksimal bioskop selama PPKM Level 3 yakni 50 persen. Sebelum memasuki studio, pengunjung diwajibkan melakukan check in melalui aplikasi Peduli Lindungi. Dalam Inmendagri disebutkan, hanya pengunjung dengan keterangan hijau yang dapat masuk studio.
Dijelaskan dalam Inmendagri, kewajiban pengunjung melakukan check-in sebelum menikmati film di bioskop sebagai upaya skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," demikian bunyi aturan tersebut. Dilansir dari Liputan6.com.
Baca artikel terkait Berita Bioskop. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.