Djawanews.com – Menyikapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta terhitung sejak hari ini, Senin 14 September 2020, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan sekitar 75 persen pegawai KPK menjalani Work from Home (WFH).
Aktivitas pekerjaan dengan kehadiran fisik pun menggunakan proporsi 25 – 75.
"Yaitu 25 persen bekerja di kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah [BDR]," kata Ali Fikri dikutip dari Bisnis Indonesia.
“KPK juga melakukan pengaturan jam kerja untuk pegawainya yakni selama 8 jam dan dibagi dalam shift. Untuk hari Senin - Kamis dibagi menjadi dua shift yakni, shift I (08.00-17.00) dan shift II (11.00-20.00). Selanjutnya, khusus untuk hari Jumat shift I yakni pukul 08.00 - 17.30, dan shift II 11.00 - 20.30. Kemudian, terkait pelaksanaan koordinasi atau rapat pihaknya bakal mengutamakan melalui media daring,” lanjutnya menambahkan soal sistem kehadiran pegawai KPK selama PSBB jilid kedua.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.