Djawanews.com – Pilkada serentak 2020 tetapi dilaksanakan pada bulan Desember 2020 dan tidak ada pengunduran. Padahal banyak kritikan yang menilai pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 akan memperburuk keadaan. Lalu, bagaimana tanggapan Sri Sultan HB X terkait hal tersebut?
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan bahwa keputusan itu tetap menjadi kewenangan KPU selaku penyelenggara Pilkada.
"Itu kan KPU, bukan Pemda. Ya terserah saja Pilkada itu. Protokol kesehatan tetep dalam aplikasinya harus dilakukan," katanya, Selasa (22/9/2020).
Sri Sultan berpesan agar penyelenggara Pilkada harus menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu semua hal yang ditakutkan, termasuk kemunculan kluster Pilkada, tidak terjadi, terutama di DIY.
"Persoalannya kan bagaimana keyakinan pada waktu di TPS apakah bisa dijaga dan sebagainya. Aktivitas kampanye dan sebagainya. Itu aspek-aspek pro dan kontra," jelasnya lagi.
Untuk tahapan Pilkada yang sebentar lagi digelar, orang nomor satu di DIY itu mengatakan bahwa pasangan calon tak perlu mengerahkan massa.
"Pengundian no. urut nggak ada masalah. Nggak perlu pengerahan massa dan sebagainya. Protokol kesehatan yang penting dijaga agar nggak jadi kasus baru," tambahnya.
Untuk memantau jalannya Pilkada serentak dan berita Jogja terkini, kunjungi situs resmi Pewarta Harian Online Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.