Djawanews- Seorang pria berasal Jakarta Utara bernama Aldian Sapta Maulana (44) diamankan pihak berwajib karena memperkosa anak tirinya, AP (17) hingga hamil.
Kasus ini terungkap setelah pelaku dilaporkan ke polisi. Aldian ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (10/6) setelah sempat berusaha melarikan diri.
"Pelaku berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/6).
Dalam kasus ini, kata Iverson, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Korban yang merupakan anak tiri pelaku juga telah diminta keterangan.
Berdasarkan keterangan korban, pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya itu terjadi sejak dirinya masih berumur tujuh tahun.
"Bahwa sejak korban berusia 7 tahun ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan yaitu dengan cara memegang bagian terlarang bagi seorang anak," tutur Iverson.
Ia menyebut pelaku sempat mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan seksual pada Agustus 2022. Korban pun hamil dan saat ini telah melahirkan seorang anak.
"Pada saat dilaporkan (ke kepolisian) bulan Maret kondisi umur kandungan korban, kurang lebih tujuh bulan. Saat ini, korban telah melahirkan bayinya dan diperkirakan usia bayi kurang lebih satu bulan," ucap dia.
Saat ini, Aldian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.