Djawanews.com – Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Berkas perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berdasarkan foto yang diterima Djawanews, berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu sangat tebal. Bahkan, mencapai 1 meter.
"(Ketebalannya) sekira 0,85 meter," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada media partner Djawanews, VOI, Jumat, 15 Desember.
Tebalnya berkas perkara itu karena tertuang keterangan 104 saksi. Kemudian, ada pula pendapat 11 ahli.
"Rincian ahli ada 4 ahli hukum pidana, 2 ahli hukum acara, 1 ahli atau pakar mikor ekspresi, 1 ahli multimedia, 1 kriminolog, 1 ahli psikologi forensik," kata Ade.
Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November, sore.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dipersangkakan dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
Adapun, Kejati DKI Jakarta menyiapkan empat jaksa peneliti guna memeriksa kelengkapan berkas perkara kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kejati DKi menyiapkan empat jaksa peneliti terkait SPDP dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan.