Djawanews.com – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) dipertanyakan sejumlah pihak, salah satunya anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. Hasanuddin menilai kenaikan pangkat tersebut janggal karena menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang biasa berlaku di lingkungan TNI.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat 7 Maret.
Dia mengatakan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sementara untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya di berikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
Selain itu, keputusan naik pangkat itu berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
Hasanuddin mengaku baru kali ini mendengar istilah KPRP, dan mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlalu kepada Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," kata eks jenderal TNI itu.
Politisi PDI Perjuangan itu meminta TNI membuka secara transparan dasar menaikan pangkat Teddy. Sehingga tidak menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan pangkat Teddy tertuang Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Surat Perintah berstempel Kasum TNI itu tertanggal 6 Maret 2025 berisikan keterangan untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP).
"Keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya," bunyi surat perintah yang diterima ERA.id pada Kamis (6/3).
"Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S. ST. Han Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025."
Kabar dan surat perintah tersebut dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
"Informasi tersebut memang betul," kata Wahyu saat dikonfirmasi wartawan.
Dia menegaskan, kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, seluruh administrasinya sudah terpenuhi.
"Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu.