Beberapa waktu lalu, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan majelis taklim mendaftaran diri, baik pengurus, ustaz, Jemaah, tempat, dan materi ajar.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 13 November 2019.
Pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 disebutkan setiap majelis taklim harus mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama.
Pemerintah tak perlu berlebihan mengatur kegiatan majelis taklim
Kebijakan Kemenag yang mengatur kegiataan keagamaan seperti majelis taklim mendapat tanggapan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir.
“Jika pemerintah terlalu mengatur secara detail, nanti aktivitas sosial seperti gotong royong, dan aktivitas keagamaan lainnya harus diatus pula seperti itu. Tidak boleh ada diskriminasi khusus pada kegiatan keagamaan di lingkungan umat islam seperti majelis taklim,” ujar Haedar dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menambahkan, jika terdapat aktivitas yang menyimpang, dapat ditindak dengan aturan yang berlaku. Tidak perlu terlalu jauh dan bersifat generalisasi.
Haedar Khawatir Peraturan Menag soal majelis taklim menjadi alat mengatur dan melarang majelis-majelis yang tidak sepaham dengan aparat alias pejabat Kementerian Agama dalam hal ini adalah KUA setempat.
“Jika situasi ini terjadi, dimungkinkan akan memunculkan konflik kepentingan dan gesekan paham keagamaan yang melibatkan otoritas negara atau institusi keagamaan,” terang Haedar.
Selanjutnya, Haedar mengimbau kepada para pejabat publik agar tidak terburu-buru melontarkan penyataan yang mengarah pada kasus terbatas untuk digeneralisasi.
“Perlu dilakukan dialog dengan semua komponen bangsa demi kepentingan ke depan dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan yang lebih baik,” ujarnya.
Semuanya, harus dikembalikan pada nilai dasar Pancasila serta bertumpu pada nilai-nilai agama dan kebudayaan luhur bangsa yang membawa kedamaian, ketertiban, kemaslahatan dan kemajuan hidup bersama.
“Majelis taklim ataupun aktivitas keagamaan lainnya harus tetap dalam spirit keislaman yang mendamaikan, mencerdaskan, memajukan serta mencerahkan,” tutup Haedar.
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi menyebutkan, majelis taklim tak harus mendaftar, meski Pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 disebutkan harus mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama.
Ia menambahkan Aturan tersebut dibuat agar pemerintah memiliki daftar jumlah majelis taklim sehingga mudah untuk mengatur penyaluran bantuan.
“Pada dasarnya kita tidak mewajibkan. Akan tetapi, selama ini kan majelis taklim ada yang minta bantuan. Bagaimana kita bisa bantu kalau data majelis taklim tidak tau dari mana?” kata Fahrul Razi.