Djawanews.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan akan tetap melanjutkan kebijakan pelarangan produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter meski mendapat protes dari pelaku usaha dan masyarakat. Ia menilai kebijakan dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 itu krusial untuk mengurangi sampah plastik di Pulau Dewata.
“Keberatan saja silakan, tapi (kebijakan) tetap akan jalan. Surat edaran harus jalan sukses, kalau mau Bali ini baik dan bersih jalankan edaran ini jangan neko-neko,” kata Wayan Koster di Denpasar, Kamis, 10 April.
Diketahui, sejak Pemprov Bali meluncurkan kebijakan untuk menyelamatkan lingkungan ini muncul respons tak sepakat dari pengusaha ritel dan masyarakat yang ragu jika produksi air kemasan kecil harus dihentikan.
Sementara sejak awal Koster telah menegaskan dia tak melarang produsen air minum dalam kemasan menjual produknya di Bali, hanya saja tidak lagi menggunakan kemasan plastik untuk ukuran di bawah 1 liter.
Menurutnya, produsen dapat berinovasi dengan mengganti kemasannya, sebab masalah sampah di Pulau Dewata saat ini sudah menjadi masalah serius yang juga disoroti nasional.
Koster juga sempat mencontohkan inovasi yang dapat dilakukan seperti mengubah ke kemasan kaca, namun selebihnya kembali ke strategi pasar.
“Pengusaha yang menyiapkan strategi, masa pemprov yang menyiapkan, nanti biar pihak swasta,” kata dia.
Ia menegaskan kebijakan ini akan tetap dilanjutkan, apabila terdapat produsen yang melanggar maka izinnya tidak akan diterbitkan.