Djawanews.com – Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais memastikan pihaknya akan menggugat KPU ke Bawaslu lantaran partainya tak lolos jadi peserta Pemilu 2024. Partai Ummat dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi.
"Partai Ummat tetap akan mengupayakan jalan yang masih bisa ditempuh, terutama membawa gugatan ke Bawaslu. Kami telah membentuk tim advokasi hukum yang diketuai oleh Denny Indrayana," ujar Amien dalam konferensi pers daring, Rabu 14 Desember.
Mantan Ketua MPR RI menegaskan, Partai Ummat tidak akan mundur untuk menggugat kecurangan tersebut. Sebab, hal tersebut sejalan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partainya.
"Kami, Partai Ummat tidaklah pernah putus asa, prinsip perjuangan kami adalah al amr bil-ma'rūf wan nahy anil munkar, yakni menyeru untuk kebaikan dan mencegah kemungkaran. Serta al anru bil adli wa nahyu anil sidni, yakni menegakkan keadilan dan melawan kedzaliman," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta resmi Pemilu 2024. Keputusan ini berdasarkan hasil rekapitulasi dari 34 KPU provinsi.
Adapun Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Selain itu, partai besutan Amien Rais itu juga dinyatakan tidak memenuhi syarat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara.