Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Inilah Isi Lengkap Perppu Pemilu yang Baru Saja Diteken Presiden Jokowi
Presiden Jokowi teken Perppu Pemilu (nusantara tv)

Inilah Isi Lengkap Perppu Pemilu yang Baru Saja Diteken Presiden Jokowi

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 13 Desember 2022 at 11:10am

Djawanews.com – Baru saja Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilu atau Perppu Pemilu pada Senin (12/12). Perppu Pemilu tersebut digadang bakal mengakomodasi sejumlah regulasi yang mungkin nantinya bakal dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan telah menerima Perppu Pemilu tersebut. Dia menyatakan mereka akan menindaklanjuti Perppu itu dengan menerbitkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

"Khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Idham di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022. 

Soal pembentukan KPU Provinsi di Daerah Otonom Baru

Idham mengatakan ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu Pasal 10A tentang pembentukan KPU provinsi di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua yang dimuat dalam Perppu Pemilu.  

"Begitu juga ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal 93 yaitu Pasal 92A tentang Bawaslu Provinsi di DOB Papua," kata dia.

Baca Juga:
  • Ketua KPU Usul Pilkada Didanai APBN, Ini Alasannya
  • KPU Serang Jadwalkan Pengumuman Hasil PSU Pilkada 24 April 2025
  • 9 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada 16 dan 19 April

Soal syarat usia Panwaslu, pengawas TPS

Kemudian, lanjut dia, juga ada perubahan Pasal 117 ayat (1) huruf b soal batas usia minimal anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai tingkat, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) hingga Pengawas TPS. 

Dalam aturan itu disebutkan usia minimal anggota Bawaslu tingkat provinsi 40 tahun sementara untuk tingkat kabupaten / kota berusia minimal 35 tahun. Untuk Panwaslu dan Pengawas TPS ditetapkan usia minimalnya 21 tahun. 

Terdapat juga penambahan ayat (3) dalam Pasal 117. Pasal itu menyatakan bahwa calon anggota Panwaslu dan Pengawas TPS bisa berusia minimal 17 tahun jika tak ditemukan calon yang sesuai syarat seperti dalam ayat (1) huruf b.

Perppu Pemilu tersebut juga memasukkan satu ayat di antara ayat (2a) dalam Pasal 173. Pasal tersebut memuat soal syarat kepengurusan partai politik.

Yakni, persyaratan kantor tetap untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi peserta Pemilu 2024.

Soal nomor urut partai politik dan penambahan kursi anggota DPR

Perppu tersebut juga memuat perubahan Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik. Dalam Perppu itu disebutkan bahwa partai politik yang memiliki perwakilan di DPR bisa menggunakan nomor urut yang sama seperti pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.

Pasal 179 ayat (4) pun mengalami perubahan dengan menyatakan penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh dilakukan dengan cara diundi sesuai peraturan KPU.

Pemerintah juga menambahkan satu ayat dalam pasal tersebut, yaitu ayat (5) yang memberikan KPU kewenangan untuk menetapkan dan mengumumkan nomor urut partai politik.

Kursi anggota DPR RI bertambah dan soal penetapan caleg untuk DOB

Perppu Pemilu juga memuat perubahan Pasal 186 soal jumlah kursi anggota DPR. Jika dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kursi DPR ditetapkan sebanyak 575, kini bertambah lima kursi menjadi 580.

Pemerintah juga menambahkan satu ayat pada Pasal 243 soal penetapan daftar bakal calon anggota DPRD di empat DOB Papua. Dalam ayat (5) disebutkan penetapan daftar bakal calon  anggota DPRD di empat provinsi baru itu dilakukan oleh pengurus partai politik tingkat pusat.

Selain itu terdapat pula, perubahan dalam Pasal 276, khususnya ayat 1 soal awal masa kampanye. Dalam aturan sebelumnya, kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan DCT (daftar calon tetap) anggota legislatif. Perppu tersebut mengubah masa awal kampanye menjadi  25 hari setelah DCT ditetapkan dan 15 hari pasangan capres-cawapres ditetapkan.

Beberapa pasal dalam Perppu Pemilu itu sempat menjadi pro-kontra. Diantaranya adalah soal penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Sejumlah partai baru memprotes soal keistimewaan partai yang memiliki wakil di DPR RI untuk menggunakan nomor urut seperti Pemilu 2019. 

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#perppu pemilu#pemilu#PRESIDEN JOKOWI#Perpu#KPU#pemilihan umum

Berita Terkait

    DPR Telah Terima 24 Nama Calon Dubes RI, Termasuk untuk AS dan PBB
    Berita Hari Ini

    DPR Telah Terima 24 Nama Calon Dubes RI, Termasuk untuk AS dan PBB

    Djawanews.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan pihaknya telah menerima surat presiden berisi 24 nama calon duta besar untuk negara sahabat dan organisasi internasional, termasuk untuk Amerika ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Wapres Iran Sebut Negaranya Siap Bantu Negara Lain Gunakan Energi Nuklir Damai
    Berita Hari Ini

    Wapres Iran Sebut Negaranya Siap Bantu Negara Lain Gunakan Energi Nuklir Damai

    MS Hadi 03 Jul 2025 15:02
  • Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya: Tiba-tiba Mesin Mati, Kapal Miring kemudian Langsung Tenggelam
    Berita Hari Ini

    Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya: Tiba-tiba Mesin Mati, Kapal Miring kemudian Langsung Tenggelam

    MS Hadi 03 Jul 2025 12:31
  • Momen Presiden Prabowo Laksanakan Umrah: Masuk Ka'bah dan Cium Hajar Aswad
    Berita Hari Ini

    Momen Presiden Prabowo Laksanakan Umrah: Masuk Ka'bah dan Cium Hajar Aswad

    Djawanews.com – Di sela-sela kunjungan kenegaraannya ke Arab Saudi, Presiden Prabowo Subianto menunaikan ibadah umrah di Kota Suci Makkah pada Kamis dini hari, 3 Juli. Presiden juga berkesempatan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Fadli Zon Tegaskan Penulisan Ulang Sejarah Tetap Berjalan: Kalau Mau Detail, Tulis Sendiri-sendiri
    Berita Hari Ini

    Fadli Zon Tegaskan Penulisan Ulang Sejarah Tetap Berjalan: Kalau Mau Detail, Tulis Sendiri-sendiri

    MS Hadi 03 Jul 2025 10:12
  • Gubernur NTB Usulkan Perpanjangan Durasi MotoGP Mandalika 2025 Jadi Enam Hari
    Berita Hari Ini

    Gubernur NTB Usulkan Perpanjangan Durasi MotoGP Mandalika 2025 Jadi Enam Hari

    MS Hadi 03 Jul 2025 08:31

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun
Berita Hari Ini

1

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun

Hasto Kristiyanto: Saya Tidak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku
Berita Hari Ini

2

Hasto Kristiyanto: Saya Tidak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku

Kapolri Sebut Penyidikan Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Libatkan Ahli Forensik
Berita Hari Ini

3

Kapolri Sebut Penyidikan Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Libatkan Ahli Forensik

Presiden Pezeshkian Tegaskan Iran Dukung Timur Tengah Bebas Senjata Nuklir dengan Syarat Israel Juga Ikut
Berita Hari Ini

4

Presiden Pezeshkian Tegaskan Iran Dukung Timur Tengah Bebas Senjata Nuklir dengan Syarat Israel Juga Ikut

Kemlu RI: 60 WNI yang Dievakuasi dari Iran Telah Tiba di Tanah Air
Berita Hari Ini

5

Kemlu RI: 60 WNI yang Dievakuasi dari Iran Telah Tiba di Tanah Air

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up