Djawanews.com – Seorang ibu muda berinisial DA (26) ditangkap polisi lantaran terbukti mencuri ponsel dan sejumlah uang tunai. DA nekat mencuri barang milik tetangga dan teman suami yang kebetulan menginap di rumahnya, Kamis (24/9/2020) malam. DA sendiri merupakan warga Dukuh, Tridadi, Sleman, dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan wanita Mapolres Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Hartanto, menceritakan kronologi kejadian. Saat itu Mardiyanto (21) warga Dukuh, Tridadi, Sleman, membuat laporan ke polisi lantaran ia kehilangan dua ponsel dan uang sebesar Rp600 ribu yang disimpan di dalam tas saat menginap di rumah temannya.
Mardiyanto sadar uang dan ponselnya hilang saat bangun pagi. Ia mencoba mencari namun tak menemukannya. Temannya juga mengaku tak tahu atas kehilangan tersebut.
“Saat tidur tas itu ditaruh di atas meja” jelas Eko, Senin (5/10/2020).
Laporan tersebut segera ditindak lanjut oleh polisi dengan melakukan penyelidikan, di antaranya adalah meminta keterangan pelapor dan melakukan olah TKP. Polisi juga mengumpulkan beberapa data. Informasi yang berhasil dikumpulkan semua mengarah ke DA, dan polisi segera menangkapnya, Sabtu (26/9/2020).
“Kepada petugas, DA mengakui perbuatanya dan langsung dibawa ke Polsek Sleman,” jelasnya.
- Berita Kriminal: Menolak Beri Jatah Preman, Penjual Sate Dikeroyok dan Kena Bacok di Bogor
- Berita Kriminal: Cabul! Polisi Bekuk Pria di Langsa yang Sodomi Anak Tetangganya Usia 3 Tahun
- Berita Kriminal: Polisi Amankan Pria yang Lempar Molotov ke Pospol Kolong Tol Jatiwarna, Diduga Berkaitan dengan Isu Wadas
Berdasarkan keterangan, DA nekat mencuri karena desakan ekonomi. Sang suami yang bekerja sebagai buruh bangunan lepas tak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari, sedangkan ia memiliki anak kecil berusia 3 tahun.
Satu ponsel hasil curiannya dijual untuk membeli susu dan perlengkapan, sedangkan ponsel satunya lagi digunakan sehari-hari.
DA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk memantau perkembangannya dan mendapat berita Jogja lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.