Djawanews.com – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamarta Jogja, Majiya mengungkapkan terdapat ratusan hotel yang melanggar kebijakan pendirian hotel dengan tidak menggunakan air PDAM.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Jogja atau Perwal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyediaan Air Baku Usaha Perhotelan di Kota Jogja, pengelola hotel dan penginapan wajib berlangganan air PDAM.
Berdasarkan catatan PDAM Tirtamarta, dari sekitar 700-an hotel yang tersebar di kota Jogja, hanya sekitar 200-an hotel yang berlangganan air PDAM. Adapun di Sleman, hanya 49 hotel yang tersambung dengan jaringan air PDAM.
“Sesuai Perwal 2014 hotel wajib menggunakan air PDAM. Apabila tidak gunakan air PDAM Dinas Perizinan [DPMPTSP] tak akan keluarkan izin hotel,” kata Majiya dikutip dari Harian Jogja.
Oleh sebab itu, Majiya mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jogja, dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mensosialisasikan kembali kewajiban hotel menggunakan air PDAM.
“Insyaallah 2-3 tahun ke depan minimal 50% [hotel berlangganan air PDAM]. Rata-rata pertahun ada penambahan 20an hotel,” ujar Majiya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.