Djawanews.com – Ratusan guru PPPK menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong pada hari ini, Selasa 4 April. Mereka menuntut pembayaran gaji dari pemerintah yang tak juga cair sejak Mei 2022.
Massa guru meneriakan tuntutan mereka sembari membawa sejumlah spanduk, yang antara lain bertulisan "Kami guru PPPK bukan ilegal, kami bekerja untuk mencerdaskan bangsa, tetapi balasan terhadap hak-hak kami seolah-olah tidak diperhitungkan."
Di antara peserta unjuk rasa juga ada yang berorasi untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Menurut Sandra, seorang guru sekolah menengah kejuruan negeri yang ikut berunjuk rasa, di antara 643 guru PPPK yang mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan pada Mei 2022 ada 615 guru yang baru menerima gaji hingga Desember 2022 dan 24 orang yang sama sekali belum menerima gaji.
"Kami yang mendapatkan SK pada Mei 2022 hingga saat ini ada yang belum terima gaji," katanya.
"Jika mengikuti TMT (terhitung mulai tanggal), berarti dari Mei 2022 gaji kami sudah harus keluar," ia menambahkan.
Dia mengungkapkan, masalah itu terjadi pada masa pengalihan guru PPPK dari Pemerintah Provinsi Papua Barat ke Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut dia, pengalihan tersebut menimbulkan ketidakjelasan bagi guru PPPK dan berdampak pada pembayaran gaji guru PPPK.
Namun demikian, Ia menyampaikan, guru PPPK yang sejak Mei 2022 belum menerima gaji tetap berusaha menjalankan tugas sambil menunggu informasi mengenai pembayaran gaji.
"Kita tetap menjalankan tugas sebagai guru dan mengajar seperti biasa sambil menunggu," katanya.
Guru PPPK yang mengajar di satu sekolah menengah atas di daerah pedalaman Kabupaten Sorong, Taufik Saldi, berharap pemerintah segera memenuhi kewajiban untuk membayar gaji guru PPPK.
"Sampai saat ini gaji kami belum dibayar sejak Januari 2023-April 2023," katanya, menambahkan, "Kami akan tetap menunggu sampai hak kami dibayar secara penuh."
Dia berharap aksi unjuk rasa para guru dapat mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk memperjuangkan pembayaran segera gaji guru-guru PPPK.