Djawanews.com – Taj Yasin Msimoen (Gus Yasin) mngejukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah usai mendaftarkan dirinya sebagai calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Gus Yasin mengatakan pengajuan surat pengunduran diri kepada atasannya dilakukan sesuai aturan. Keputusan surat pengunduran diri itu diserahkan ke KPU sebelum ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.
"Saat menyerahkan itu kan menyerahkan surat pengunduran diri yang diterima atasannya langsung. SK pemberhentian diterima KPU sebelum daftar calon tetap 3 November. Masih dalam proses," katanya saat di Kantor KPU Jateng, Kamis (11/5).
Gus Yasin akan menyelesaikan masa jabatan Wagub Jateng pada 5 September 2023. Terkait hal itu ada kemungkinan ia tetap bisa menjabat sampai akhir masa jabatan jika SK pengunduran dirinya keluar setelah tanggal tersebut.
"Yang penting SK sudah kita terima sebelum DCT," tegasnya.
Gus Yasin mengatakan sudah siap mengundurkan diri. Koordinasi dengan KPU sudah dilakukan sebelum dibuka pendaftaran terkait syarat pendaftaran calon anggota DPD.
"Jadi untuk pengunduran diri sebagai Wagub kemarin kita sebelum dibuka pendaftaran sudah ada koordinasi yang dipimpin oleh Ketua KPU Jateng. Kita dikumpulkan semua baik itu dari calon DPD maupun dari Parpol. Terkait pengunduran diri yang kami tahu kemarin diinformasikan apabila akhir jabatannya itu sebelum penetapan, tidak wajib untuk mengundurkan diri. Akan tetapi ini sebuah persyaratan maka kami juga melayangkan surat pengunduran diri," terang Yasin.
Gus Yasin mendaftar ke KPU pukul 11.00 WIB di Kantor KPU Jateng, Jalan Veteran Kota Semarang. Ia menjadi calon ketujuh yang sudah resmi mendaftar dan tersisa tiga orang lagi dari 11 orang yang akan mendaftar.
"Calon DPD ada tujuh. Yang lain sudah memberikan pemberitahuan. Nanti sore ada lagi satu, besok dua. DPD dipastikan 11 akan mendaftar," kata Ketua KPU Jateng, Paulus Widyantoro.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.