Djawanews.com – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan hari ini, Rabu 11 Oktober. SYL mengatakan dirinya tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena harus pulang kampung menjenguk ibunya yang sakit.
Hal ini disampaikan Syahrul melalui perwakilan tim kuasa hukumnya, Ervin Lubis yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Bersama dua rekannya, Arianto W Soegio, dan Anggi Alwik Siregar ketiganya mengantar surat ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” kata Ervin dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Oktober.
Ervin mengatakan Syahrul akan kooperatif memenuhi panggilan. Kepastian ini juga disampaikan dalam surat yang akan diantar ke KPK.
“Namun sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya,” tegasnya.
“Sebagai seorang anak hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” sambung Ervin.
Diberitakan sebelumnya, KPK bakal memeriksa Syahrul terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu, 11 Oktober. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya.
Ini merupakan panggilan yang pertama kali bagi Syahrul di tingkat penyidikan kasus itu. Sementara pada proses penyelidikan, ia pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah mengusut tiga klaster tindak pidana. Rinciannya dugaan pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK hingga saat ini belum mengumumkan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Tapi, informasi yang beredar Syahrul terjerat bersama dua anak buahnya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.