Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
SYL Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Dihukum 12 Tahun Penjara
Terpidana Korupsi Kementan Syahrul Yasin Limpo atau SYL (ANTARA)

SYL Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Dihukum 12 Tahun Penjara

MS Hadi
MS Hadi 15 Mei 2025 at 08:09am

Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 25 Maret 2025. Eksekusi dilakukan setelah upaya hukum SYL, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA), ditolak.

SYL dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2020–2023.

“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Menurut Budi, KPK masih terus menerima pembayaran sebagian dari denda dan uang pengganti tersebut.

“Sampai saat ini, KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” ucapnya.

Namun, sejumlah barang bukti dalam perkara SYL belum dirampas. Hal ini karena barang-barang tersebut masih dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga melibatkan SYL.

“Ada beberapa barang lain yang belum bisa dirampas karena masih diperlukan dalam penanganan perkara TPPU,” tambah Budi.

Baca Juga:
  • Firli Bahuri Surati Kapolda hingga Kapolri, Minta Kasusnya Dihentikan
  • Anak SYL Akui Dibelikan Jaket oleh Ayahnya Senilai Rp46,3 Juta
  • Hadir sebagai Saksi Kasus SYL, Sahroni Diminta Surya Paloh Sampaikan Semua

Dalam kasus korupsi ini, SYL dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar. Tindak pidana ini dilakukan bersama dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan dana dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

SYL sempat mengajukan upaya hukum, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun majelis hakim MA menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan banding, yakni hukuman 12 tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana bersama dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Selain hukuman badan, SYL diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita. Jika tidak sanggup membayar, hukumannya diganti dengan kurungan lima tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Uang pengganti pun ditingkatkan menjadi Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS, subsider lima tahun penjara.

Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta di tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 14,14 miliar serta 30 ribu dolar AS dengan subsider dua tahun penjara.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#jawa barat#lapas suka miskin#kpk#SYAHRUL YASIN LIMPO

Berita Terkait

    Proyek PLTA Mentarang: Pembahasan yang Beredar di Masyarakat
    Berita Hari Ini

    Proyek PLTA Mentarang: Pembahasan yang Beredar di Masyarakat

    Djawanews.com - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang yang berlokasi di Kalimantan Utara sedang memicu kontroversi, meskipun mengusung label "energi hijau" yang seharusnya ramah lingkungan. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?
    Berita Hari Ini

    Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?

    Saiful Ardianto 09 Feb 2026 12:49
  • PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?
    Berita Hari Ini

    PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?

    Saiful Ardianto 06 Feb 2026 12:33
  • Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?

    Djawanews.com - PT Medco Energi Internasional Tbk atau Medco Energi (MEDC) kembali memperkuat struktur pendanaannya melalui fasilitas kredit baru. Emiten energi terintegrasi ini menandatangani perjanjian kredit ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?
    Berita Hari Ini

    Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?

    Saiful Ardianto 04 Feb 2026 13:09
  • Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?
    Berita Hari Ini

    Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?

    Saiful Ardianto 03 Feb 2026 12:59

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up