Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Syarat Pengurangan Pajak bagi Pengusaha

Syarat Pengurangan Pajak bagi Pengusaha

Usman Mahendra
Usman Mahendra 01 Agustus 2019 at 08:12am

Ada beberapa syarat pengurangan pajak bagi pengusaha jika ingin potongan hingga 300%.

Pengurangan pajak rencananya akan diberlakukan pemerintah bagi perusahaan. Hal tersebut menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019. PP tersebut mengatur penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan. Selain itu, PP No. 45 tersebut juga akan mengatur syarat pengurangan pajak bagi pengusaha.

Syarat pengurangan pajak berupa pembinaan dan pengembangan SDM oleh perusahaan

Tujuan diterbitkannya PP nomor 45 tahun 2019 adalah untuk mengembangkan industri di Indonesia. Di dalam PP tersebut juga akan mengatur pemberian insentif berupa super deduction tax atau pengurangan pajak.

Pengurangan pajak sebanyak 200% bagi perusahaan yang melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu. Bisa mencapai 300% bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia.

Dilansir dari Kontan, Menteri Perindustrian Airlangga Haryanto memberikan keterangannya saat peletakan batu pertama perluasan tiga pabrik Nestle Indonesia, di pabrik Karawang, Rabu (31/7).

Menteri Perindustrian saat peletakan batu pertama perluasan tiga pabrik Nestle Indonesia(m.suarakarya.id)

“Insentif tersebut melengkapi insentif yang saat ini telah berjalan yaitu pembebasan pajak (tax holiday), pengurangan pajak (tax allowance), dan pembebasan bea masuk atas impor mesin,” ungkapnya.

Kementerian Perindustrian memang berniat untuk mengembangkan industri manufaktur melalui beberapa hal. Di antaranya adalah melalui percepatan implementasi Industri 4.0, melalui inisiatif Making Indonesia 4.0.

Dari lima sektor industri prioritas, satu di antaranya akan menjadi prioritas dalam pelaksanaan program Making Industri 4.0. Prioritas tersebut adalah industri makanan dan minuman. Prioritas tersebut dilakukan karena kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) yang besar, sumbangan terhadap ekspor yang tinggi, dan penyerapan tenaga kerja yang relatif banyak.

Menteri Perindustrian Airlangga juga mengatakan, sampai dengan Triwulan I tahun 2019, PDB industri makanan dan minuman mencapai 6,77%. Angka tersebut berada di atas pertumbuhan PDB industri nasional yang hanya sebesar 5,07%.

Sektor makanan dan minuman disebut mampu menarik investasi sebesar US$383 juta dan Rp 8,9 triliun sampai dengan triwulan I tahun 2019. Selain itu industri tersebut juga mampu menyerap tenaga kerja sampai dengan 1,2 juta orang pada tahun 2018.

“Wajar jika Nestle melakukan ekspansi,” tambah Menteri Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat menyinggung strategi pemerintah yang dinamakan dengan “Making Indonesia 4.0”. Strategi tersebut, dikatakan Sri Mulyani, memuat sepuluh pilar dan lima sektor prioritas.

“Sepuluh pilar tersebut di antaranya adalah harmonisasi aturan dan kebijakan, pembangunan infrastruktur digital, serta peningkatan kualitas SDM,” ungkap Sri Mulyani seperti yang dilasnir dari Djawanews.

Lima sektor prioritas yang dimaksud Sri Mulyani yaitu sektor makanan dan minuman, otomotif, kimia, elektronik, dan tekstil. Dari strategi Making Indonesia 4.0, Pemerintah berharap teknologi dapat dimanfaatkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

Ekspor industri sektor makanan dan minuman sendiri di tahun 2018, \tumbuh masing-masing sebesar 11,71 persen dan 3,16 persen. Tingginya pertumbuhan tersebut membuat pemerintah mengeluarkan peraturan pengurangan pajak untuk membantu pengembangan industri. Namun Pengusaha harus memenuh syarat pengurangan pajak untuk mendapatkannya.

Bagikan:
#BISNIS#pajak#penghasilan kena pajak#pengurangan pajak#syarat pengurangan pajak

Berita Terkait

    PLTA Pomped Storage 1.000 MW di Pacitan Masuk Agenda PLN, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    PLTA Pomped Storage 1.000 MW di Pacitan Masuk Agenda PLN, Kok Bisa?

    Djawanews.com - PT PLN (Persero) berencana membangun PLTA Pomped Storage berkapasitas 1.000 MW di Kabupaten Pacitan. Rencana itu disampaikan dalam pertemuan jajaran PLN dengan Bupati Pacitan Indrata ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Proyek PLTA Mentarang: Pembahasan yang Beredar di Masyarakat
    Berita Hari Ini

    Proyek PLTA Mentarang: Pembahasan yang Beredar di Masyarakat

    Saiful Ardianto 10 Feb 2026 17:21
  • Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?
    Berita Hari Ini

    Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?

    Saiful Ardianto 09 Feb 2026 12:49
  • PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?
    Berita Hari Ini

    PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?

    YOGYAKARTA - Pemanfaatan energi bersih di Sumatera Utara kembali mendapat dorongan melalui beroperasinya PLTM Sei Wampu 1. Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro ini berada di Desa Kuta Gajah, Kabupaten ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 05 Feb 2026 17:43
  • Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?
    Berita Hari Ini

    Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?

    Saiful Ardianto 04 Feb 2026 13:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

PLTA Pomped Storage 1.000 MW di Pacitan Masuk Agenda PLN, Kok Bisa?
Berita Hari Ini

1

PLTA Pomped Storage 1.000 MW di Pacitan Masuk Agenda PLN, Kok Bisa?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up