Djawanews.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1 Jakarta, mewajibkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh penumpang kereta api jarak jauh.
Sesuai ketentuan SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021, terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan beberapa syarat yang harus dipenuhi penumpang moda transportasi kereta api jarak jauh pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Untuk calon penumpang usia dibawah 12 tahun menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan diwajibkan didampingi orangtua,” ucap Eva dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Desember.
Eva juga mengatakan, untuk calon penumpang usia 12 sampai 17 tahun harus menunjukkan vaksinasi dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
“Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin,” Ucap Evan.
Ada pun syarat untuk penumpang berusia 17 ke atas yakni diiwajibkan vaksin dosis lengkap atau vaksin dosis pertama dan kedua. Selain itu juga, harus menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
“Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan,” Ungkap Eva.
Baca artikel terkait Transportasi KAI. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.