Djawanews.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memilih untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19. Perpanjangan dilakukan mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2020.
“Status tanggap darurat bencana Covid-19 diperpanjang mulai tanggal 30 Mei sampai 30 Juni 2020,” demikian cuplikan surat keputusan gubernur yang diterbitkan pada Rabu (27/5).
Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan bernomor 121/2020. Dalam surat tersebut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengutarakan empat poin yang menjadi keputusannya.
Penerapan New Normal di Yogyakarta Diundur
Salah satunya adalah instruksi pencegahan dan penanganan dampak buruk akibat wabah seperti penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan serta pemulihan korban Covid-19.
Sultan juga menyatakan bahwa masa tanggap kemungkinan bisa diperpanjang lagi, tergantung dengan situasi dan perkembangan virus Covid-19 di Yogyakarta.
Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat DIY, penerapan New Normal di wilayah tersebut juga ikut diperpanjang. Prinsip New Normal akan dilaksanakan pada bulan Juli 2020. Sambil menunggu, Pemda DIY akan membuat menyempurnakan operasional prosedur (SOP) New Normal.
“Kamis depan (4 Juni) sudah dipresentasikan ke saya (dari berbagai bidang). Lalu setelah ke saya segera kita bawa ke presentasi Pak Gubernur (Sri Sultan HB X)” kata Sekda Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji, di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (28/5).
Penerapan New Normal di Yogyakarta sempat akan dilakukan mulai bulan Juni mendatang. Bahkan dua destinasi wisata, Kaliurang dan Tebing Breksi, telah dipersiapkan untuk penerapan ini. Dengan diundurnya status tanggap darurat bencana DIY, Dinas Pariwisata Jogja punya waktu lebih panjang untuk menyusun SOP mereka agar lebih matang lagi.