Djawanews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyutujui Rafael Alun Trisambodo dipecat dari Aparatur Sipil Negara Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Audit investigasi sudah Itjen (Inspektorat Jenderal) selesaikan, rekomendasi dipecat, terbukti pelanggaran disiplin berat. (Menkeu Sri Mulyani) setuju (RAT) dipecat," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh
Namun, Awan menolak menjelaskan rincian pelanggaran berat yang dilakukan Rafael. Menurutnya, substansi pelanggaran Rafael akan dijelaskan di kemudian hari.
"Belum bisa kami sampaikan, nanti akan disampaikan," jelas Awan singkat.
Menkeu Sri Mulyani sudah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II agar fokus terhadap pemeriksaan pada 24 Februari 2023.
Di hari yang sama, Rafael membuat surat pengunduran diri Rafael sebagai PNS. Namun, surat tersebut baru diterima Kemenkeu pada 27 Februari.
"Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, kemudian Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020, maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Maka pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3).
Rafael Alun Trisambodo belakangan menjadi sorotan masyarakat usai terbelit dua masalah.
Pertama, terkait penganiayaan keji yang dilakukan oleh anaknya bernama Mario Dandy Satrio terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora Latumahina.
Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat di ruang ICU karena tak sadarkan diri sampai beberapa hari.
Kedua, Rafael juga disorot menyusul gaya hidup mewah yang dipamerkan anaknya. Buntutnya, Kemenkeu dan KPK menyelidiki asal kekayaan Rafael yang tercatat Rp56 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.