Djawanews.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengungkapkan adanya usulan pemekaran Kota Solo dari Provinsi Jawa Tengah untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Hal ini mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 24 April.
"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta," ujar Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia mengatakan, permintaan menjadi Daerah Istimewa lantaran Solo merasa memiliki kekhususan. Diketahui, Solo merupakan tempat berdirinya Keraton Surakarta Hadiningrat.
Selain itu, dari segi historis, Solo juga berperan dalam proses perjuangan menghadapi penjajah. Serta kekhasan dari segi kebudayaan.
"Karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan," kata Bima.
Meski begitu, dia mempertanyakan usulan menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta Menurutnya, perlu kajian yang mendalam untuk menetapkan suatu daerah menjadi Daerah Istimewa, jangan sampai membuat iri daerah lainnya.
Dia menilai, tak relvan menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta. Menurutnya tak perlu ada yang diistimewakan dari daerah tempat kelahiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Tapi saya melihat apakah relevansi untuk saat ini? Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," kata Bima.
Adapun Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR. Ia mengungkap ada 42 usulan pembentukan provinsi pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, serta 5 daerah khusus.
"Sampai dengan bulan april 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa. Juga ada 5 meminta daerah khusus," kata Akmal.