Djawanews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memanggil jajaran inti KPU dan Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan terkait pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Senin (13/2)," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/2).
Agenda pada sidang tersebut nantinya adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. Teradu di antaranya ialah Ketua KPU RI beserta jajarannya, Hasyim Asy'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Auguzt Mellaz.
- 100 Hari Pertama usai Dilantik, Pramono-Rano Janji Kembali Blusukan ke Titik yang Dikunjungi Saat Kampanye
- 21 Provinsi Ini Tak Ada Sengketa Pilkada di MK, Tetapkan Gubernur-Wagub Terpilih Hari Ini
- Polda Metro Jaya Kerahkan 588 Personel Gabungan Kawal Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Hari ini
Dalam perkara ini, Ketua KPU dan jajarannya dituding tidak profesional dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Seluruhnya dianggap tidak melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat.
"Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 flashdisk (hardisk eksternal)," ujar Yudia.
Tidak hanya KPU, turut diadukan pula Ketua Bawaslu beserta jajarannya, Rahmat Bagja, Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono.
Jajaran Bawaslu dianggap tidak bertugas secara profesional lantaran disebut telah mengenyampingkan bukti dokumen yang ada di dalam 38 flashdisk tersebut.
"Didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Salah satunya dengan mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk," kata Yudia.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.