Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Soal Pembuatan KTP untuk WNA di Bali, Kadus Hingga Honorer jadi Tersangka
KTP Elektronik (tribun)

Soal Pembuatan KTP untuk WNA di Bali, Kadus Hingga Honorer jadi Tersangka

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 16 Maret 2023 at 04:43pm

Djawanews.com – Kejari Denpasar menetapkan setidaknya lima tersangka atas kasus pembuatan KTP untuk WNA asal Suriah dan Ukraina di Bali. Lima tersangka tersebut adalah WNA asal Suriah dan WNA asal Ukraina dan tiga lainnya merupakan calo pembuatan KTP yang merupakan WNI.

Tiga WNI yang jadi tersangka adalah seorang Kepala Dusun di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan yang berinisial IWS,  kemudian seorang pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara berinisial IKS, serta  seorang perempuan berinisial NKM sebagai penghubung pembuatan KTP ke dua WNA tersebut.

Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Rudy Hartono mengatakan tim penyidik Kejari Denpasar telah menetapkan lima orang yang dimintakan pertanggungjawaban atas pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran palsu.

"Kejari Denpasar sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Rudy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Denpasar, Bali, Rabu (15/3).

Ia menerangkan tim penyidik Kejari Denpasar telah menemukan bukti permulaan guna dapat menentukan tersangkanya.

Adapun modus operandinya yang dilakukan yakni, bahwa baik WN Suriah dan WN Ukraina diketahui berkeinginan membuat KTP agar dapat membeli tanah, properti, dan membuka rekening.

Baca Juga:
  • Kasus Korupsi SPI, Rektor dan Eks Rektor Universitas Udayana Dicekal ke Luar Negeri
  • Shin Tae Yong Gusar Piala Dunia U-20 Terancam Batal di Indonesia: Saya Sudah Kerja Keras dari 2020
  • Dulu Siap Gelar Piala Dunia U-20, Kini Gubernur Bali Menolak karena Ada Timnas Israel hingga Drawing pun Batal

Kemudian, dua WNA itu berkenalan dengan tersangka NKM yang merupakan penghubung dan lalu diperkenalkan dengan tersangka IKS dan IWS yang dapat
membantu untuk membuat dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan akta lahir.

Selanjutnya, dalam prosesnya IKS dan IWS membantu dua WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengunggah data tersebut ke aplikasi Taring Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Bali.

Untuk mengurus KTP, KK dan akta lahir WN Suriah telah mengeluarkan uang total sebesar Rp 15 juta. Sementara WN Ukraina dalam mengurus mengeluarkan uang total sebesar Rp 31 juta.

Kemudian, WN Suriah pada 19 September 2022 telah menerima KTP, KK dan akta lahir atas nama Agung Nizar Santoso.

Sementara WNA Ukraina telah menerima KTP, KK, dan akta lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir November 2022.

"Sehingga berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan expose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup," kata Rudy.

Setelah mendapatkan KTP itu, kedua WNA tersebut kemudian membuka rekening di  salah satu bank swasta yang ada di Kota Denpasar, Bali.

"Mereka pergunakan untuk membuka rekening di salah satu bank swasta yang ada di Denpasar. Tujuannya nanti akan kita perdalam, nanti saya minta penyidik untuk perdalam itu, ini untuk apa sih mereka (buat KTP, KK, dan akta kelahiran)," ujar Rudy.

Kemudian, untuk selanjutnya tim penyidik Kejari Denpasar, akan menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan untuk proses penuntutan umum dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

"Dan segera membuat berkas perkaranya, kemudian kita teliti dan penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan tidak pidana korupsi Denpasar," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MZ (31) asal Suriah dan WN (37) asal Ukraina sudah ditahan oleh pihak imigrasi Bali karena memiliki KTP Indonesia.

Sementara, untuk KTP MZ asal Suriah bernama Agung Nizar Santoso dan KTP WN asal Ukraina bernama Alexander Nur Rudi.

"Untuk WNA Suriah ditemukan di daerah Pemogan (Denpasar) dan WNA Ukraina di daerah Legian (Kuta). Saat ini, mereka sudah di ruang detensi imigrasi, untuk kasusnya sendiri sedang di dalami aparatur penegak hukum lainnya, sehubungan dengan kepemilikan KTP," kata Anggiat, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).

Sementara, dikonfirmasi berbeda Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, Putu Anom Agustina mengatakan, sudah mengajukan pemblokiran kepada pusat untuk dua KTP WNA Ukraina dan Rusia.

"Ini pemblokiran sudah kami usulkan ke pusat karena memang memblokir tidak bisa dari pihak kami. Ini harus masuk ke pusat," ujar Putu Anom.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Pembuatan KPT untuk WNA#ktp#WNA#bali#Kepada Dusun#Honorer#berita hari ini#Hukum#KRIMINAL

Berita Terkait

    Usai Dirujak Netizen, Ganjar Pranowo Berikan Pesan untuk Timnas U-20: Terus Semangat, Ini Bukan Kiamat
    Berita Hari Ini

    Usai Dirujak Netizen, Ganjar Pranowo Berikan Pesan untuk Timnas U-20: Terus Semangat, Ini Bukan Kiamat

    Djawanews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada para pemain timnas Indonesia U-20 tetap semangat dan berlatih. Dia menjelaskan sikap FIFA membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Kejagung Cekal 2 Pihak Swasta yang Terlibat dalam Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
    Berita Hari Ini

    Kejagung Cekal 2 Pihak Swasta yang Terlibat dalam Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

    Janu Wisnanto 30 Mar 2023 18:32
  • Alasan Munculnya Petisi Minta Tambahan THR PNS ke Jokowi
    Berita Hari Ini

    Alasan Munculnya Petisi Minta Tambahan THR PNS ke Jokowi

    Janu Wisnanto 30 Mar 2023 17:40
  • Beberapa Alasan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
    Berita Hari Ini

    Beberapa Alasan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

    Djawanews.com – Jaksa menuntut agar mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Setidaknya ada beberapa poin yang memberatkan Teddy yang menjadi ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati dalam Kasus Tukar Sabu dengan Tawas
    Berita Hari Ini

    Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati dalam Kasus Tukar Sabu dengan Tawas

    Muhammad Hadi 30 Mar 2023 16:15
  • DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik
    Berita Hari Ini

    DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik

    Janu Wisnanto 30 Mar 2023 16:10

Anda Harus Tahu

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor
Lifestyle

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor

Sering Disepelekan, Inilah Bahaya Begadang Jangka Pendek dan Panjang
Kesehatan

Sering Disepelekan, Inilah Bahaya Begadang Jangka Pendek dan Panjang

Tiap Hari Diguyur Hujan, Awas Penyait Ini Siap Mengintai
Kesehatan

Tiap Hari Diguyur Hujan, Awas Penyait Ini Siap Mengintai

Cara Mudah Membersihkan Paru-paru dari Dahak yang Berlebih
Kesehatan

Cara Mudah Membersihkan Paru-paru dari Dahak yang Berlebih

Populer

Rossi Trending Topic Usai Marquez Kecelakaan Hebat di MotoGP Portugal
Berita Hari Ini

1

Rossi Trending Topic Usai Marquez Kecelakaan Hebat di MotoGP Portugal

Larangan Impor Pakaian Bekas Lindungi UMKM, Warganet Pertanyakan Maraknya Produk Cina
Berita Hari Ini

2

Larangan Impor Pakaian Bekas Lindungi UMKM, Warganet Pertanyakan Maraknya Produk Cina

Boroknya Bea Cukai Dibongkar Pegawai Sendiri, 21 Pegawai Kena Sanksi
Berita Hari Ini

3

Boroknya Bea Cukai Dibongkar Pegawai Sendiri, 21 Pegawai Kena Sanksi

Nyadran Seniman, Mendoakan Lintas Iman
Berita Hari Ini

4

Nyadran Seniman, Mendoakan Lintas Iman

Menag Tegaskan Larangan Bukber Bukan Representasi Jokowi Anti Islam: Presiden Sangat Concern ke Islam
Berita Hari Ini

5

Menag Tegaskan Larangan Bukber Bukan Representasi Jokowi Anti Islam: Presiden Sangat Concern ke Islam

Pilihan Editor

Pemotor Ugalan-ugalan Nyaris Tabrak Iringan Mobilnya di Makassar, Jokowi Minta Tak Perlu Diperiksa atau Ditahan
Berita Hari Ini

Pemotor Ugalan-ugalan Nyaris Tabrak Iringan Mobilnya di Makassar, Jokowi Minta Tak Perlu Diperiksa atau Ditahan

Netizen Bongkar Nama-nama Artis yang Diduga Promosikan Judi Online, Mulai dari Deny Caknan Hingga Ari Lasso
Berita Hari Ini

Netizen Bongkar Nama-nama Artis yang Diduga Promosikan Judi Online, Mulai dari Deny Caknan Hingga Ari Lasso

Anggota DPR Sebut Makan Duit Haram Boleh Asal Sedikit, KPK: Analogi Macam Apa Itu
Berita Hari Ini

Anggota DPR Sebut Makan Duit Haram Boleh Asal Sedikit, KPK: Analogi Macam Apa Itu

Meningkat 14,2 Persen dari Tahun Lalu, Polri Prediksi 123,8 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran 2023
Berita Hari Ini

Meningkat 14,2 Persen dari Tahun Lalu, Polri Prediksi 123,8 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran 2023

Kemenhub Nonaktifkan Pejabat Ditjen Perhubungan Laut yang Istrinya Pamer Kemewahan di Medsos
Berita Hari Ini

Kemenhub Nonaktifkan Pejabat Ditjen Perhubungan Laut yang Istrinya Pamer Kemewahan di Medsos

Ekonimis dan Mudah Dipat, Pisang Sangat Baik untuk Perawatan Rambut
Fashion

Ekonimis dan Mudah Dipat, Pisang Sangat Baik untuk Perawatan Rambut

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up