Djawanews.com – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman berbicara soal Ketua Umumnya Prabowo Subianto menggandeng Joko Widodo sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Habiburokhman menyebut hal itu memungkinkan karena tidak dilarang dalam undang-undang.
"Ya kalau kemungkinan ya ada saja. Dan secara konstitusi kan dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 14 September.
Habiburokhman menjelaskan, dalam konteks konstitusi memang dibolehkan. Namun dalam konteks politik tergantung kewenangan partai.
"Ya kalau secara konstitusi memungkinkan. Tapi dalam konteks politik ya itu bukan kewenangan saya. Kewenangannya ada di pak Prabowo kalau Partai Gerindra," kata Habiburokhman.
Namun, hingga saat ini di internal Partai Gerindra masih mencari calon wakil presiden. Pada saatnya akan diumumkan.
"Sedang dalam proses. Pada saatnya akan diumumkan," kata Habiburokhman.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut tak ada aturan yang melarang seorang presiden yang sudah menjabat dua periode, maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai m cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin 11 September.
Fajar mengatakan, aturan dalam UUD bebas diartikan namun sesuai dengan argunentasinya masing-masing. Namun, memang tidak ada aturan yang melarang.
"Secara normatif mau dimaknai "boleh", sangat bisa. Secara etika politik dimaknai "tidak boleh", bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing. Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD," kata Fajar.
Untuk diketahui, Pasal 7 UUD 1945 berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.