Djawanews.com – Rencana pemerintah memberikan bantuan uang tunai kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan menimbulkan tanda tanya bagi sejumlah pihak. Tak terkecuali bagi kaum buruh informal yang terdampak pandemi dan justru paling membutuhkan dana segar tersebut.
Ayu, seorang pedagang kaki lima di bilangan Kebon Mlati, Jakarta Pusat menyampaikan keluh kesahnya terkait hal tersebut.
“Kalau bisa pemerintah memperhatikan orang-orang kecil. Kalau seperti ini terus kan pendapatan buat makan saja susah, karena buat beli pulsa [untuk anak belajar daring]. Ini saja kemarin listrik sampai mati nggak nyala. Dulu ya lumayan, sekarang gara-gara [pandemi] pendapatannya nggak ada lebihnya,” keluh Ayu dikutip dari BBC.
Anggota Ombudsman, Ahmad Subagio membenarkan bahwa pemerintah salah kaprah dalam mencanangkan bantuan uang tunai kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Menurutnya skema pemberian bantuan uang tunai sebesar Rp 600.000 selama minimal empat bulan tersebut, seharusnya ditujukan kepada pekerja informal yang lebih rentan dan membutuhkan, seperti buruh tani dan pekerja kaki lima.
“Menurut pengamatan kami di lapangan yang paling membutuhkan adalah justru sektor non-formal, seperti penjual kaki lima, itu mereka tidak tercatat dalam tenaga kerja, juga petani, misalnya. Di masa pandemi Covid-19 ini tempat yang paling aman melindungi mereka baik dari penyakit maupun kelaparan itu adalah desa,” kata Ahmad Subagio.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.